Connect with us

Hukum

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Pekan Depan

Diterbitkan

pada

Travel Haji dan Umroh PT Maktour diduga terlibat dalam permainan kuota haji. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

PT Maktour adalah salah satu travel haji terbesar dan terpopuler di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan akan dilakukan pada pekan depan setelah sebelumnya dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik.

“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

KPK optimistis Fuad Hasan akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, pihak saksi telah menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Advertisement

“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik terus mendalami perannya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Sejumlah langkah hukum kemudian dilakukan penyidik. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Advertisement

KPK sempat mengabulkan permohonan keluarga Yaqut dengan mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama itu kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Penyidikan perkara terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan proses pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement