Connect with us

Hukum

Disita Rp21 Miliar dari Rumah Tersangkan Mantan Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Disita Rp21 Miliar dari Rumah Tersangkan Mantan Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp21 miliar dalam penggeledahan rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

FAKTUAL INDONESIA: Uang senilai Rp1 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah  mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, uang senilai Rp21 miliar itu berupa berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Penemuan uang senilai Rp21 miliar itu, kata  Abdul Qohar, usai penyidik menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

Uang tersebut, kata dia, ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi. Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.

Baca Juga :Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

“Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Advertisement

Dalam pantauan media online, seperti dilansir laman berita antaranews.com, atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.

Seusai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Tersangka Kasus Tannur

Advertisement

Masih seperti dikutip dari laman berita antaranews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Dia  menjelaskan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Baca Juga : Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diadili pada 24 Desember

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan.

“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja,” ucapnya.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Lisa meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Diketahui bahwa tiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Setelah bertemu Rudi, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya untuk membicarakan terkait dengan penetapan susunan majelis hakim tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.

“Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED dan mengatakan ‘Lay, ada saya tunjuk lay sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR’,” ucapnya.

Advertisement

Akhirnya, pada tanggal 5 Maret 2024, dikeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan Surat Nomor 454/B/2024/Pengadilan Negeri Surabaya.

Qohar juga mengungkapkan bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh Rudi adalah sebesar 20.000 dolar Singapura dari bagian yang diberikan kepada Erintuah dan hakim-hakim lainnya serta 43.000 dolar Singapura yang diberikan secara langsung oleh Lisa Rahmat.

Baca Juga : Ayah Ronald Tannur Mengetahui Kalau MW Berikan Fee Kepada Tiga Hakim agar Kasus Ronald Tannur Bebas di Tingkat Pertama

“Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’,” katanya.

Pihaknya menduga keras bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement