Connect with us

Hukum

Kepemilikan sirkus OCI diduga terkait Puskopau TNI AU

Diterbitkan

pada

Kepemilikan sirkus OCI diduga terkait Puskopau TNI AU

Circus Oriental Indonesia di Taman Safari diduga eksploitasi pekerjanya. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus dugaan eksploitasi di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang disebut sudah selesai sejak 1997 lalu diminta dibuka kembali.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa kepemilikan sirkus OCI Taman Safari, diduga memiliki keterkaitan dengan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU.

Baca Juga : Menhan Sjafrie dan Kasau Diskusikan Persiapan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale dan Pembangunan Kekuatan TNI AU

Menurut dia, temuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima dengan nomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” kata Atnike usai audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025) seperti dikutip Antara.

Pada Pasal 10 huruf A SK tersebut, Puskopau diduga mempunyai kepemilikan atas sirkus OCI tersebut dengan nomenklatur “Unit Usaha Jasa Niaga Umum”. Namun, dia perlu menelusuri lebih lanjut kepemilikannya, karena SK tersebut terbit pada tahun 1997.

“Nah itu perlu kita lihat itu kan tahun 97,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga : Dukung Program Makan Bergizi Gratis, TNI AU Siapkan 7 Lanud

Menurut dia, kasus dugaan eksploitasi yang terjadi di sirkus OCI sudah terjadi sejak lama. Komnas HAM, kata dia, sudah memperoleh informasi-informasi mengenai dugaan eksploitasi itu sejak tahun 1997, tetapi perlu ditelusuri kembali.

Dia pun mengaku bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan yang sudah lama tercatat tersebut. Karena, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

“Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan,” katanya.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement