Hukum
DPR Minta Perusahaan Tidak Tahan Ijazah Karyawan

Wamenaker Emmanuel saat lakukan sidak di UD Seal Bandung yang diduga menahan ijazah karyawannya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta perusahaan atau pengusaha untuk tidak melakukan penahanan ijazah pendidikan karyawan maupun mantan karyawan. Hal ini dilontarkan setelah viral sebuah perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Lalu Hadrian menyampaikan itu usai rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (23/4/2025).
“Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali,” kata Lalu seperti dikutip Antara.
Baca Juga : Duh! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Harus Siapkan Dana Rp 1,3 Triliun untuk Tebus Ijazah
Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya sudah bersurat kepada pemerintah daerah agar terus melakukan pendekatan kepada perusahaan maupun kegiatan usaha perseorangan di wilayah masing-masing sehingga kasus penahanan ijazah pendidikan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan lain di luar perusahaan yang hari ini melakukan tindakan tersebut, melakukan hal yang sama,” tegas Lalu.
Ia pun berharap agar para pimpinan perusahaan maupun pengusaha tidak menjadikan ijazah pendidikan sebagai tanggungan beban maupun jaminan moral para karyawan.
Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru Provinsi Riau agar mengembalikan ijazah mantan karyawan yang masih ditahan perusahaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Immanuel Ebenezer saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Rabu.
Perusahaan itu diduga menahan 12 ijazah karyawan yang sebelumnya bekerja pada perusahaan tersebut.
Baca Juga : Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama
“Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur,” kata Immanuel.
Sementara pada Rabu (16/4), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Jawa Timur membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah karyawan di kota setempat, antara lain di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya.
“Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan. Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti laporan itu,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mendata ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di kota setempat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.***