Connect with us

News

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama

Diterbitkan

pada

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka

Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Bambang sempat ramai diperbincangkan karena menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu Bambang lakukan pada Senin, 3 Oktober 2022. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Disebutkan dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Karena meresahkan, akhirnya Bambang berhasil ditangkap di Hotel Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.44 WIB, Kamis, (13/10/2022).

Advertisement

Baca juga: Soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, UGM Pastikan Keasliannya

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol.  Nurul Azizah, mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja (SNR), seorang wiraswasta.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Nurul menyampaikan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul “Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri”.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis kepada BTM dan SNR yakni dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a Ayat (2) juncto (jo) Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.

Advertisement

“Kemudian Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” terang Nurul.

Nurul mengatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik siber telah memeriksa 30 saksi, terdiri dari 23 saksi dan tujuh ahli.

“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” ungkap Nurul.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement