Hukum
MW Ibunda Ronald Tannur Didakwa Berikan Uang Rp 4 Miliar Lebih kepada Tiga Hakim

Ibunda Ronald Tannur malah jadi tahanan gegara ingin selamatkan anaknya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Meirizka Widjaja (MW), ibunda dari Gregorius Ronald Tannur didakwa memberikan gratifikasi kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,6 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dengan uang itu, MW meminta para hakim itu membebaskan anaknya dari pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD808.000,” kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga : Disita Rp21 Miliar dari Rumah Tersangkan Mantan Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Uang gratifikasi itu diberikan Meirizka melalui Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan pada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Manapul, dan Heru Hanindyo.
Pada Juni 2024, Erintuah menerima uang sejumlah SGD140.000 dengan pecahan SGD1.000 melalui Lisa Rachmat di ruang kerja hakim. Uang itu dibagi Erintuah Damanik kepada dua hakim lainnya.
Para hakim sepakat membagi uang tersebut. Erintuah Damanik mendapat sebesar SGD38.000, Mangapul sebesar SGD36.000 dan Heru Hanindyo mendapatkan SGD36.000. Sisa uang sebesar SGD30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Pada akhir Juni 2024, Erintuah Damanik kembali menerima uang SGD48.000 dari Lisa Rachmat. Penyerahan uang itu dilakukan di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Selang satu bulan, Heru Hanindyo menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah menerima uang tersebut, ketiga hakim itu lantas menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Putusan itu teregister dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
“Bahwa terdakwa Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat secara langsung dan transfer ke rekening Lisa Rachmat sebagai pengurusan perkara Gregorius Ronald Trannur sampai dengan penyerahan uang oleh Lisa Rachmat kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai upaya mempengaruhi hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” lanjut Jaksa.
Sementara, Lisa Rachmat turut didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinilai berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga : Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
“Terdakwa Lisa Rachmat memberikan uang kepada Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sebagai upaya mempengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, dengan cara terdakwa Lisa Rachmat memberi secara langsung dan transfer Meirizka Widjaja,” tutur Jaksa.
Atas perbuatannya jaksa mendakwa Meirizka Widjaja dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***














