Connect with us

Hukum

Usai SYL Nonton Firli Main Bulutangkis, Ajudan SYL Serahkan Tas Berisi Dolar ke Ajudan Firli

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah berkomunikasi untuk mengadakan pertemuan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Bahkan di GOR Bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu, SYL menemui Firli yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tas berisi uang dolar Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap dari keterangan Panji Harjanto, mantan ajudan SYL,  Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Firli Bahuri.

Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan usai  SYL menonton Firli bermain bulutangkis.

Advertisement

Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan SYL. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.

“Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.

“Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan,” ujar Panji.

Advertisement

Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.

“Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan,” ungkapnya.

Panji juga mengemukakan, terdapat permintaan uang sebesar Rp50 miliar oleh Firli kepada SYL.

Informasi tersebut, kata dia, diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

“Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul,” kata Panji.

Advertisement

Dia menuturkan permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.

Pada saat pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Panji mengatakan SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.

Selain itu, sambung dia, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.

“Selanjutnya dilakukan koordinasi,” ujarnya menambahkan.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Advertisement

Sementara pada perkara korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement