Connect with us

Hukum

Duh! Ada Kawin Kontrak di Cianjur Libatkan Gadis-Gadis Belia

Avatar

Diterbitkan

pada

Terbongkarnya kasus kawin kontrak di Cianjur akibat korban melapor ke polisi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Terungkap praktik kawin kontrak di Cianjur yang melibatkan gadis-gadis belia. Mereka dikawinkan secara kontrak dengan pria-pria kaya dari timur tengah hingga India dan mendapat imbalan.

Terungkapnya praktik kawin kontrak ini, setelah polisi mendapat laporan dari korban yang merasa dijebak. Korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan pada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dikutip detikJabar, Rabu (17/4/20240).

RN (21) dan LR (54) yang kini ditangkap adalah muncikari yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

Advertisement

“Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata AKP Tono Listianto.

“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” tambahnya.

Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seolah memiliki daftar atau katalog untuk dipilih para pelanggannya, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan.

Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Bahkan diketahui kawin kontrak tersebut bersifat settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

Advertisement

“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” ucapnya.

Beberapa korban merasa dijebak oleh pelaku, kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019.

RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri. Sedangkan LR, bertugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. LR pun mengaku, dirinya memiliki akses ke para pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.

“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga,” kata LR.

“Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” lanjutnya.

Advertisement

Kini, pihak Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Namun, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement