Connect with us

Hukum

Polisi Tembak Siswa di Semarang, Sudah Dipecat Ditetapkan jadi Tersangka Pula

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Polisi Tembak Siswa di Semarang, Sudah Dipecat Ditetapkan jadi Tersangka Pula

Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, setelah dipecat ditetapkan jadi tersangka pula.

Dalam sidang kode etik terhadap Aipda R di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin.

Menurut laporan antaranews.com, penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang : Polda Jateng Tetapkan Aipda R Tersangka

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Advertisement

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Banding

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Advertisement

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Baca Juga : Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali akan Diperiksa Polisi Pekan Depan terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

Advertisement

“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya. ***

Lanjutkan Membaca