Ekonomi
Kemenperin jadi Korban Pencatutan! SPK Telah Dinyatakan Fiktif, Negara Tidak Memiliki Kewajiban Melakukan Pembayaran

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan. (Kemenperin)
FAKTUAL INDONESIA: Seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menjadi korban pencatutan nama lembaga. Pencatutan itu dilakukan oleh mantan pejabat berinisial LHS dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.
Baca Juga : Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Ketenagalistrikan, Menperin AGK: Transformasi Menuju Industri Hijau Merupakan Keharusan
Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.
Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.
Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kemenperin terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip hukum dan keuangan negara.
Baca Juga : Tali Kasih Ramadhan DWP Kemenperin, Loemongga Kartasasmita: Meningkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian
Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana LHS.
Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.
“Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dilansir laman Kemenperin.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.
Baca Juga : Kemenperin Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tetap di Pabrik Mie Sedaap Gresik
“Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi,” ujar Febri.
Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.
Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi. ***














