Hukum
WNA Inggris Ditemukan Tewas di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Tewas Bunuh Diri

Ilustrasi WNA Inggris ditemukan tewas di kantor imigrasi Depok. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.
Diketahui WNA tersebut sedang jalani pemeriksaan terakhir akibat dugaan pelanggaran izin tinggal dan tinggal proses pemulangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kematian DJR.
“Proses deportasi sudah berjalan dan telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga. Bahkan, saat itu tinggal menunggu tahap akhir,” ujar Hendarsam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/4/2026).
Namun, di tengah proses tersebut, terjadi peristiwa tak terduga. Berdasarkan hasil investigasi dan autopsi, DJR dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri. “Hasil autopsi menunjukkan ini murni bunuh diri,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, DJR baru dua hari berada di ruang detensi sebelum ditemukan meninggal dunia. Selain itu, diketahui almarhum memiliki keluarga di Indonesia, termasuk seorang anak yang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Terkait kemungkinan adanya tekanan selama pemeriksaan, pihak imigrasi menyatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga kini, belum ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada hal tersebut. “Kami tetap berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah selanjutnya, termasuk penanganan jenazah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat DJR tengah menjalani proses hukum keimigrasian dan rencana deportasinya hampir terlaksana sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.***














