Hukum
Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang : Polda Jateng Tetapkan Aipda R Tersangka
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang akibat ditembak polisi terus didalami. Polda Jateng menetapkan Aipda R sebagai tersangka dan juga langsung ditahan.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. Diketahui, Aipda R menembak dua kali mengenai pinggul korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Anggota atas nama R dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” jelasnya, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : 100 Roket Ditembakan dari Lebanon, Sirene Meraung-raung di Israel Tengah, Hizbullah: Itu Baru Serangan Awal
“Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang,” ucapnya.
Tembakan pertama mengenai korban siswa SMKN 4 Semarang, peluru mengenai pinggulnya. Sementara itu, tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S. Peluru itu kemudian mengenai tangan kiri S yang posisinya merangkul A dari belakang.
“Pertama, mengenai pinggang almarhum. Kedua, mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A). Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng,” urainya.
Sebagai informasi, korban tewas dengan inisial GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).
Baca Juga : Beberapa Kali Tembakan Dilepaskan saat Donald Trump Bermain Golf di Florida
Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.***