Connect with us

Hukum

Hari Antikorupsi Sedunia, Mahkamah Agung Jelaskan Upaya Wujudkan Komitmen Deteksi dan Tutup Peluang Korupsi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Hari Antikorupsi Sedunia, Mahkamah Agung Jelaskan Upaya Wujudkan Komitmen Deteksi dan Tutup Peluang Korupsi

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penilaian dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim maupun aparatur pengadilan, serta menutup peluang terjadinya korupsi di lingkungan MA maupun badan peradilan

FAKTUAL INDONESIA: Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), tekad untuk mencegah dan memberantas korupsi bergaung di mana-mana. Termasuk di Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan  berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penilaian dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim maupun aparatur pengadilan, serta menutup peluang terjadinya korupsi di lingkungan MA maupun badan peradilan.

Bahkan Ketua MA Sunarto menjelaskan upaya menjalankan komitemen itu dengan peningkatan integritas melalui tiga pendekatan dan juga dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.

“Pertama, pendekatan preemtif yang dijalankan dengan program-program peningkatan kapasitas atau pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Senin, seperti dilansir antaranews.com.

Baca Juga : Raih Komitmen Invstasi 18,5 Miliar Dolar AS, Presiden Prabowo Sampaikan Komitmen Kuat Bersih dari Praktik Korupsi

Kedua, kata dia, menggunakan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan yang dilakukan dengan pemantauan persidangan, dan terhadap hakim tertentu secara rutin dan insidental.

“Ketiga, pendekatan represif sebagai upaya penindakan yang dijalankan dengan program pemanggilan dan pemeriksaan, serta bila terbukti diikuti dengan penjatuhan sanksi,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa upaya pencegahan lain yang dilakukan oleh MA adalah dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.

Baca Juga : Ketua KPK yang Baru Setyo Budiyanto Diharap Berantas Korupsi dan Lawan Segala Bentuk Intevensi

Menurut dia, SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhususan lembaga peradilan,” ujarnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca