Ekonomi
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Penuhi Standar, Ini Daftarnya

Pemerintah umumkan beras yang tidak memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu sesuai standar yang berlaku. Produk-produk tersebut diduga memiliki kandungan fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah telah memerintahkan penghentian produksi dan penarikan produk yang diduga bermasalah dari peredaran. Proses pencabutan izin edar serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar juga akan ditindaklanjuti.
25 Merek yang Diperiksa
Berdasarkan daftar yang disampaikan pemerintah, 25 merek yang diduga tidak memenuhi standar tersebut adalah Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal.
Selanjutnya terdapat HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, produk-produk tersebut juga ditampilkan menggunakan inisial, antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah menegaskan bahwa status produk dan pelaku usaha tersebut masih terkait dengan proses pemeriksaan dan penindakan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian produk perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan sampel dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label. Pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan berdasarkan SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi.
Sementara dua dari 27 merek yang diperiksa dinyatakan memenuhi ketentuan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya. Produk tersebut antara lain ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Harga dan Penarikan Produk
Selain kandungan gizi, pemerintah menyoroti harga sejumlah produk yang ditemukan di pasaran. Bapanas menyebut terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang disebut pemerintah berada di kisaran Rp13.000–Rp13.500 per kilogram.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi pemerintah dan sedang didalami.
Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasi. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran, sementara produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut. Pengawasan dan penarikan melibatkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi.
Satgas Pangan Polri turut memproses dugaan pelanggaran terkait 25 produk tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli serta pengujian secara ilmiah.
Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti pencabutan izin edar dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***














