Connect with us

Ekonomi

Perhatian! Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Pemungutan Diminta Otomatis

Diterbitkan

pada

Pajak marketplace bakal ditarik mulai November 2026. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman meminta mekanisme pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi agar tidak menambah beban administrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rizal mengatakan sistem pemungutan perlu terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta data transaksi. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mencegah pajak berganda dan menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” ujar Rizal, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Menurut Rizal, tarif PPh 0,5 persen relatif rendah. Namun, pengenaan berdasarkan omzet tetap perlu diperhatikan karena dapat berdampak pada UMKM dengan margin keuntungan yang tipis.

Ia juga menilai ketentuan batas omzet Rp500 juta per tahun harus efektif melindungi usaha mikro. Penerapan pajak diharapkan tidak mengurangi margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pedagang memindahkan transaksi dari marketplace formal.

Selain tarif dan batas omzet, Rizal menekankan pentingnya penyederhanaan administrasi. Dalam skema ideal, pelaku UMKM dapat tetap berjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.

Advertisement

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Bimo mengatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia marketplace. Untuk sementara, pemerintah masih mengacu pada keputusan terakhir mengenai penundaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement