Connect with us

Hukum

Ketua KPK yang Baru Setyo Budiyanto Diharap Berantas Korupsi dan Lawan Segala Bentuk Intevensi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi (KPK) 2024–2029, Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto dan suasana pemungutan suara di Komisi III DPR RI untuk menentukan komisioner sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Ruang Rapat Komisi III

Korupsi (KPK) 2024–2029, Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto dan suasana pemungutan suara di Komisi III DPR RI untuk menentukan komisioner sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Ruang Rapat Komisi III

FAKTUAL INDONESIA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  2024–2029, Setyo Budiyanto dapat mendarmabaktikan hidupnya selama lima tahun ke depan untuk pemberantasan korupsi.

Selain itu Setyo Budiyanto yang baru terpilih melalui pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024) itu mau melawan segala macam bentuk intervensi, khususnya dari internal kepolisian.

Demikian dikemukakan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menanggapi terpilihnyua Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK 2024–2029.

Menurut Zaenur, pimpinan KPK ke depan memiliki sejumlah tantangan, salah satunya ialah tantangan independensi karena mengingat para pimpinan baru itu berasal dari instansi aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga : DPR Langsung Menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK

Seperti dikutip dari antaranews.com, dia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan loyalitas ganda. Karena berasal dari institusi penegak hukum, mereka memiliki spirit korp yang dinilai sukar dihilangkan bahkan jika sudah purna tugas sekalipun.

Advertisement

Oleh sebab itu, Zaenur mengingatkan pimpinan KPK yang baru di bawah nahkoda Setyo Budiyanto untuk bersedia, mau, dan mampu menangani segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk korupsi yang terjadi di instansi asal mereka.

Tantangan lainnya, tambah Zaenur, yaitu mengembalikan kepercayaan publik. Ia mengingatkan agar KPK tidak terjebak dalam kesalahan sama yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Selain mengembalikan kepercayaan, juga harus membersihkan internal KPK dari problem-problem korupsi karena di internal KPK sudah terjadi korupsi yang sistemik, misalnya terjadi di rutan,” sambung dia.

Di sisi lain, tantangan yang tidak kalah penting adalah memastikan efektivitas kinerja pemberantasan korupsi. Menurut Zaenur, KPK mesti bekerja lebih baik dalam mengungkap kasus rasuah besar yang merugikan negara.

“Kita tunggu lima tahun yang akan datang dan terus mengawasi, mengkritik, memberikan saran, memberikan rekomendasi agar KPK ini tidak semakin terjerembab. KPK terjerembab sebenarnya tidak masalah, asal ada perbaikan dalam republik ini,” katanya pula.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar para pimpinan komisi antirasuah tetap setia dengan tanggung jawab mereka sampai akhir masa jabatan nanti. “Mereka berlima punya tanggung jawab kepada republik, kepada Bumi Pertiwi. Kalau mereka tidak independen, artinya mereka telah berkhianat,” tandas Zaenur.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Kena Sanksi Gaji Dipotong 20 Persen

Suara Terbanyak

Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.

Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara, antara lain, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Setyo yang mantan Direktur Penyidikan KPK yang berlatar belakang Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.

Advertisement

Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang mendapatkan suara terbanyak yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

“Clear ya, langsung hitung Dewas, tolong diabadikan dulu,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Rinciannya, Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 32 suara, Johanis Tanak mendapatkan 47 suara, dan Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara. Walaupun Fitroh dan Johanis mendapatkan suara yang lebih banyak, tetapi suara yang didapatkan bukan untuk posisi ketua.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untuk menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).

Metode pemungutan suara atau voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

Advertisement

Baca Juga : Kecurangan Pemilu: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Langsung Lapor ke Ketua Bawaslu

Pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

Untuk Dewas KPK, perolehan suara adalah sebagai berikut: Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, Sumpeno 40 suara, Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement