Connect with us

Hukum

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali akan Diperiksa Polisi Pekan Depan terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (22/11/2024) mengemukakan, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) minggu depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (22/11/2024) mengemukakan, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) minggu depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

FAKTUAL INDONESIA: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali akan diperiksa polisi pekan depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri terkait agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/11/2024) mengemukakan, untuk tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan.

Baca Juga : Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dibilang Mangkir Lagi namun Penasehat Hukum Menyatakan Hadir

Namun Ade Safri tidak membeberkan secara rinci tepatnya tanggal pemanggilan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan ke Firli Bahuri.

“Nanti kita update. Yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Advertisement

Ade Safri juga menambahkan rencana pemeriksaan akan dilakukan di lantai enam Gedung Bareskrim Polri.

Dia juga menyebutkan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus terkait pemerasan Firli terhadap SYL.

“Untuk penanganan perkara dugaan tipikor sebagaimana pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 65 KUHP,” kata Ade Ary.

Baca Juga : Ketua KPK yang Baru Setyo Budiyanto Diharap Berantas Korupsi dan Lawan Segala Bentuk Intevensi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

“Saya pastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/11).

Advertisement

Ade Safri menjelaskan tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” katanya. ***

Lanjutkan Membaca