Connect with us

Ekonomi

Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2021

Avatar

Diterbitkan

pada

biaya perpanjang SIM

Ilustrasi Surat Izin Mengmudi (Foto: Istimewa)

FAKTUALid – SIM adalah singkatan dari surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua, roda empat, ataupun lebih diwajibkan mempunyai surat izin mengemudi apabila menggunakan kendaraan tersebut. Sebelum kamu melakukan perpanjangan SIM, pastikan kamu sudah mengetahui biaya perpanjang SIM.

Dilansir dari kompas, sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik tetapi kini berdasarkan tanggal sejak diterbitkan. Hal ini berdasarkan surat Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Perlu kamu ketahui, SIM mempunyai masa berlaku, tidak selamanya. SIM memiliki masa berlaku sama selama lima tahun dan sebelum habis masa berlakunya kamu diharuskan segera untuk melakukan perpanjangan SIM.

Apabila kamu tidak memperpanjang masa berlaku SIM sesuai dengan tanggalnya, SIM kamu akan hangus. Jika demikian, kamu harus mengajukan permohonan SIM baru dan mengikuti semua prosedurnya dari awal.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah

Semisalnya kamu telat satu hari, kamu tetap harus membuat SIM baru. Oleh karenanya, sebaiknya kamu melakukan proses perpanjangan SIM sekitar 14 hari sebelum habis masa berlakunya. Selain itu, biaya perpanjang SIM sangat terjangkau dan prosesnya tidaklah sulit.

Advertisement

Berikut biaya perpanjang SIM dan syarat-syaratnya yang telah faktualid.com rangkum dari otomotifo.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum kamu mengetahui biaya perpanjangan SIM, tentu kamu harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Berikut persyaratan perpanjangan SIM:

  • Membawa SIM yang akan diperpanjang
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM di Indonesia sangat beragam. Ada beberapa golongan SIM berbeda sesuai jenis kendaraan serta kondisi pengendara. Berikut beberapa biaya perpanjang SIM sesuai golongan.

1. Biaya Perpanjang SIM A

Bagi kamu yang ingin melukakan perpanjangan SIM A, cukup membayar 80 ribu rupiah. Untuk biaya perpanjangan SIM A umum bagi pengendara taksi harganya pun tetap sama sehingga tidak memberatkan mereka.

  • SIM A                 : Rp 80.000
  • SIM A Umum : Rp 80.000

2. Biaya Perpanjang SIM C

Sesuai Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan bahwa golongan SIM C dibagi menjadi 3 golongan, menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Untuk SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dibawah 250cc. Sedangakan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor bermesin 250cc-500cc. Kemudian SIM C2 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor bermesin 500cc keatas.

  • SIM C    : Rp 75.000
  • SIM C1  : Rp 75.000
  • SIM C2  : Rp 75.000

3. Biaya perpanjan SIM B1

Selanjutnya untuk biaya perpanjang SIM B1 dan B1 Umum ditetapkan sebesar 80 Ribu Rupiah,biayanya sama dengan perpanjangan SIM A dan A umum. Sim B1 diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot yang diperboelhkan lebih dari 3.500 kg. Sedangkan untuk SIM B1 umum diperuntukkan bagi mobil penumpang ataupun barang dengan bobot yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti mobil Isuzu ELF.

  • SIM B1                  : Rp 80.000
  • SIM B1 Umum   : Rp 80.000

Baca juga: Mudah, Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Dari Rumah

4. Biaya perpanjang SIM B2

SIM B2 merupakan golongan tertinggi. SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan penarik, alat berat, atau kendaraan gandeng dengan bobot yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg. Jika kamu sudah mempunyai SIM B2, maka dapat mengendarai semua kendaraan pada golongan SIM A dan SIM B1.

  • SIM B2                  : Rp 80.000
  • SIM B2 Umum   : Rp 80.000

5. Biaya Perpanjang SIM D

SIM D merupakan SIM yang diperuntukkan bagi yang memiliki kendaraan khusus bagi penyandang cacat atau disabiltas. Biasanya pengendaranya tersebut menggunakan mobil atau motor yang sudah dimodifikasi agar dapat aman dan nyaman saat digunakan. Untuk biaya perpanjang SIM D sebesar 30 ribu rupiah.

  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM D1 : Rp 30.000

6. Biaya Perpanjang SIM Internasional

Golongan SIM selanjutnya adalah SIM Internasional. Surat izin mengemudi ini diperuntukkan bagi kamu yang mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengajuan SIM Internasional ini di sesuaikan dengan golongan SIM yang kamu miliki. Jadi bagi kamu yang memiliki SIM A, maka nantinya akan mendapatkan SIM Internasional yang diperuntukan untuk mengendarai motor. Begitu pula dengan SIM B1, SIM B2, SIM C, ataupun SIM D.

  • SIM Internasioanal : Rp 225.000

Itulah beberapa biaya perpanjang SIM, mulai dari SIM C hingga SIM Internasional. Jadi segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.***

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat dan Biaya

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *