Nusantara
Mudah, Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Dari Rumah

Layanan E-Samsat sudah dapat di akses melalui aplikasi Simolnas (Istimewa)
FAKTUALid – Pandemi Covid 19 membuat kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan ada aturan social distancing guna menekan pertumbuhan virus Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut semua dilakukan secara daring atau online termasuk cara bayar pajak motor online dilakukan dari rumah agar tidak memimbulkan kerumunan di kantor Sistem Admintrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
Membayar pajak sepeda motor kini sangat mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (samolnas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: PLN Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Layanan melalui aplikasi Samolnas ini memudahkan masyarakat yang hendak membayar pajak motor dan meminimalisir keterlambatan membayar pajak. Proses pembayaran dengan menggunakan e-samsat ini sangat mudah.
Daftar isi
Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi
Berikut faktualid.com merangkum cara bayar pajak motor online melalui aplikasi dan dapat dilakukan dirumah yang dilansir dari beberapa sumber
Apa itu E-Samsat?
E-Samsat merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Keuntungan menggunakan E-Samsat
E- Samsat memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Siapkan Dokumen Sebagai Syarat Cara Bayar Pajak Motor Online
Sebelum membayar pajak, sebaiknya kamu mengetahui syarat cara bayar pajak motor online terlebih dahulu. Kamu perlu mempersiapkan beberapa berkas, antara lain;
- BPKP kendaraan asli dan foto copy sebanyak 1 lembar
- E-KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada kendaraan dan foto copy sebanyak 1 lembar
- STNK asli dan foto copy sebanyak 1 lembar
Apabila kamu belum mendapatkan BPKP, bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan. Setelah syarat terpenuhi, ada beberapa data juga yang harus kamu pastikan seperti;
- Kendaraan kamu tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan dan masuk wilayah hukum daerah Polda setempat.
- Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Kamu memiliki telpon dengan spesifikasi android atau iOS dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- KTP elektronik pemilik kendaraan yang masih aktif.
- Memiliki alamat email aktif.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Baca juga: Dishub DKI: Tarif Parkir Maksimal Kendaraan Masih Sebatas Usulan
Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi Samolnas
Samolnas merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak motor dengan mudah. Cara menggunakannya, sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi Samolnas di Handphone kamu.
- Lalu Buka aplikasi Samolnas dan lakukan pendaftaran.
- Isi dengan baik data nomor polisi kendaraan, nomor KTP atau NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir, perhatikan ketelitian agar tidak salah.
- Setelah kode pembayaran keluar, catat kodenya. Segera lakukan pembayaran karena kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam.
- Selanjutnya kamu selesaikan pembayaran melalui bank, ATM, internet-banking, atau m-banking.
- Setalah itu kamu akan mendapatkan E-TBPKB dan E-pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
- Kamu nanti akan mendapatkan TBPKB atau SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim langsung alamat yang sesuai yang tertera di STNK melalui ekspedisi.
Cara bayar Pajak Motor online bisa melalui LinkAja
Selain bayar pajak motor online dengan aplikasi Samsat Online Nasional, cara lian yang lebih praktis, yakni menggunakan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai.
Berikut ini cara membayar pajak motor dengan LinkAja yang bisa dilakukan.
- Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan daftarkan diri kamu.
- Isi saldo LinkAja.
- Selanjutnya klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili.
- Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin. Perhatikan ketelitian agar tidak salah memasukan data.
- Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja kamu dan selesaikan pembayaran.
- Langkah berikutnya apabila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
- Kemudain bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu.
Baca juga: BNI Digandeng Pemkot Palu Kembangkan ‘Smart City‘
Demikian pembahasan cara bayar pajak motor online melalui aplikasi. pembayaran pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.














