Selebritis
Kasus Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan Polisi

Ruben Onsu terbebas dari kasus hukum gugatan dugaan penipuan Rp 3,5 miliar. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya perselisihan yang melibatkan presenter Ruben Onsu terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengatakan kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak lagi digiring menjadi opini negatif maupun memunculkan spekulasi baru.
“Dengan penyampaian kabar baik ini memang sengaja kami sampaikan agar tidak menjadi bola liar dan mohon agar tidak lagi digiring-giring opininya karena permasalahan ini sudah selesai,” ujar Ramzy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Ramzy, penyampaian secara terbuka mengenai perdamaian tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Dengan adanya kesepakatan antara kedua pihak, ia berharap tidak ada lagi pemberitaan atau opini yang memperkeruh persoalan.
Ia juga memastikan pihak pelapor akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terhadap Ruben Onsu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan bisnis dengan nilai kewajiban mencapai Rp3,5 miliar.
“Dan saya bersama pelapor juga akan mencabut laporan polisi yang sudah kita buat karena memang masalahnya sudah selesai,” kata Ramzy.
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang kemudian menjadi sengketa antara Ruben dan rekan bisnisnya.
Dalam proses penyelesaian masalah, pengusaha John LBF turut berperan sebagai pihak yang membantu mempertemukan dan menengahi kedua belah pihak. Ruben sebelumnya juga menyampaikan rencana untuk menjual sejumlah aset guna memenuhi kewajibannya.
Setelah tercapai kesepakatan, kewajiban senilai Rp3,5 miliar tersebut diselesaikan dan pihak pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi.
Dengan perdamaian tersebut, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik yang sempat menjadi perhatian publik. Ramzy menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan bersama agar persoalan tidak berlarut-larut.
Perdamaian ini juga membuka jalan bagi proses penghentian perkara di kepolisian setelah laporan resmi dicabut oleh pihak pelapor.***














