Politik
Inilah Lima Calon Ketum PBNU, Gus Kikin Teratas Sedangkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf Tidak Masuk Final

Lima bakal calon ketua umum PBNU masa khidmah 2026-2031 yang diusulkan ke rais aam PBNU terpilih pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). (Foto: NU Online/Syarif)
FAKTUAL INDONESIA: KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Kikin yang menempati urutan teratas tabulasi bakal calon Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa bakti tahun 2026-2031 lolos menjadi calon ketua umum. Bersama Gus Kikin, dalam lima nama yang ditetapkan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU sebagai calon Ketum PBNU 2026 – 2031 terdapat juga KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, petahana KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin .
Sebenarnya dalam penghitungan suara untuk bakal calon Ketum masuk juga nama KH Nusron Wahid di jajaran lima besar dan KH Yusuf Chudori serta H Saifullah Yusuf diurutan berikutnya. Namun ketiga nama itu tidak berhasil masuk final nama calon Ketum karena terhalang persyaratan.
Seperti dilansir NU Online, Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU Prof Ganefri menyampaikan lima nama yang akan diusulkan untuk mendapatkan restu rais aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). “Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?” tanyanya kepada para peserta Muktamar Ke-35 NU pada Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dinihari.
“Bisa,” jawab Muktamirin serentak.
Adapun nama-nama yang diusulkan adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” pungkasnya.
Gus Kikin Teratas
Sebelumnya Sidang Pleno V Muktamar lebih dulu menghitung sejumlah nama yang diusulkan untuk menjadi bakal calon ketua umum PBNU dan dimusyawarahkan AHWA. Perhitungan berdasarkan sejumlah nama yang diusulkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Adapun lima nama yang mendapat suara terbanyak adalah sebagai berikut. KH Abdul Hakim Mahfudz 472 suara; KH Zulfa Mustofa 262 suara; KH Abdussalam Sochib 261 suara; KH Yahya Cholil Staquf 258 suara; dan KH Nusron Wahid 207 suara.
Selain kelima nama di atas, nama-nama lain menyusul di belakangnya, antara lain KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, dan H Kamaruddin Amin.
Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri menyebut, nama-nama yang telah diusulkan peserta Muktamar Ke-35 NU tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan dalam sidang tertutup.
“Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut akan kami panggil, akan kami lihat apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak,” jelasnya.
Menurut Prof Ganefri, berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketum PBNU, bahwa seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon ketua umum jika telah memenuhi lima syarat. “Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,” ujarnya.
Ia menyebut syarat kedua ialah calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegasnya.
Syarat ketua umum keempat ialah tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sementara syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dari persyaratan itu maka tiga nama usulan terbanyak sebagai bakal calon ketua umum PBNU masa khidmah 2026-2031 tak dilanjutkan untuk mendapat restu rais aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Hal ini mengingat tiga nama tersebut terkait dengan jabatan politik, baik karena menjadi menteri ataupun pernah menjabat dalam partai politik dalam waktu kurang dari setahun. Tiga nama yang dimaksud adalah H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak bisa diajukan untuk mendapatkan restu rais aam sebagai calon ketua umum PBNU karena tengah menjabat sebagai menteri.
Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori karena belum setahun menjabat pimpinan partai politik, meskipun telah mendapatkan 176 suara atau terbanyak keenam.
Dengan terhalangnya tiga nama itu oleh persyaratan maka Gus Rozin yang menempati posisi kedelapan terbanyak dalam usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, dapat diusulkan mengisi posisi Nusron Wahid. ***














