Connect with us

Kesehatan

IDI Usulkan Pendapatan Minimum Dokter Umum hingga Rp34,8 Juta, Spesialis Rp110,9 Juta

Diterbitkan

pada

Ilustrasi dokter di Indonesia dianggap memiliki gaji kurang. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan tersebut diajukan untuk meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendorong pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.

Selama ini, gaji dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah dinilai kurang mencukupi. Tak sebanding dengan risiko pekerjaan yang harus ditanggung.

Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Dalam kajiannya, IDI menetapkan standar pendapatan berdasarkan waktu kerja normal selama delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Besaran pendapatan tidak dihitung berdasarkan jumlah pasien yang ditangani dokter.

Untuk dokter umum yang bertugas di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp34.830.140 per bulan, atau sekitar Rp217.688 per jam.

Sementara itu, dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp30.825.067 per bulan, setara sekitar Rp192.656 per jam.

Advertisement

Adapun standar pendapatan minimum untuk dokter spesialis diusulkan mencapai Rp110.943.487 per bulan, atau sekitar Rp693.396 per jam.

Skema tersebut dirancang berdasarkan ketersediaan waktu kerja, sehingga pendapatan minimum dokter tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang dilayani.

Insentif Dokter di Daerah Terpencil

Selain standar pendapatan minimum, PB IDI juga mengusulkan tambahan insentif bagi dokter yang bekerja di wilayah dengan akses pelayanan kesehatan terbatas.

Dalam surat tersebut, IDI meminta dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun wilayah yang kekurangan tenaga medis mendapatkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dibandingkan standar pendapatan minimum.

Advertisement

“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis PB IDI dalam suratnya.

IDI juga mengusulkan agar standar pendapatan tersebut disesuaikan setiap tahun untuk menjaga daya beli dokter di tengah perubahan inflasi dan biaya hidup.

Organisasi profesi tersebut mengusulkan kenaikan standar pendapatan minimum sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun. Selain itu, IDI meminta jasa pelayanan dokter dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pelayanan diberikan.

Disebut sebagai Investasi Sistem Kesehatan

PB IDI menilai standar pendapatan minimum bukan hanya berkaitan dengan kesejahteraan dokter, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan.

Advertisement

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik profesi dokter di fasilitas kesehatan pemerintah, terutama di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis.

IDI menyebut kajian mengenai standar pendapatan minimum dokter umum dan dokter spesialis telah melalui berbagai tahapan uji kelayakan.

“PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini,” tulis IDI.

Dengan usulan tersebut, PB IDI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian pendapatan bagi dokter sekaligus memperkuat pemerataan tenaga medis. Kebijakan pendapatan yang lebih terukur dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat di berbagai daerah memperoleh pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement