Connect with us

Nasional

Penumpang Kereta Api Lokal Turun 69 Persen di Masa PPKM Darurat

Diterbitkan

pada

Salah satu rangkaian kereta api lokal. (ist)

FAKTUALid – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah penumpang kereta api lokal turun 69 persen di masa PPKM Darurat Jakarta – Bali.

Berdasar data pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, padahal jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) sebanyak 16.914 pelanggan.

Penurunan terjadi karena kereta api lokal berdasar kebijakan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian kereta api lokal di bulan Juni 2021 yang tercatat 48.213 pelanggan, pelanggan pada 12 Juli turun hingga 89 persen.

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan kereta api lokal di masa PPKM Darurat,” tutur VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (13/7/2021).

Ditambahkan Joni, pihak PT KAI terus berupaya melakukan penyesuaian jumlah perjalanan kereta apil lokal di masa pemberlakuan PPKM darurat. Hal ini agar berjalan efektif dan bisa optimal menekan dan membatasi mobilitas masyarakat.

Advertisement

PT KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna kereta api lokal atas pengertian dan kerjasamanya dalam mematuhi ketentuan pemerintah. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan kereta apil lokal di masa PPKM Darurat supaya masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

Dijelaskan Joni, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, pihaknya bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini. Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan di stasiun untuk memastikan yang diperbolehkan naik hanya masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan kereta api lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berteri makasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanankereta api lokal pada masa PPKM Darurat,” jelas Joni

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan kereta api lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Pada periode 12 s.d 20 Juli Setiap pelanggan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Advertisement

“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. ****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement