Connect with us

Ekonomi

Puan Maharani Tegaskan, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Bagi Anggota DPR Resmi Dihapus

Diterbitkan

pada

Puan Maharani Tegaskan, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Bagi Anggota DPR Resmi Dihapus

Puan bilang, tunjangan rumah untuk DPR sudah dihapus sejak Agustus 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Ketua DPR Puan Maharani  menggelar pertemuan tertutup dengan akademisi hingga tokoh agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) membahas terkait tunjangan rumah anggota DPR.

Usai pertemuan tertutup itu, Puan Maharani menegaskan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan resmi dihapus sejak 31 Agustus 2025.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain peneliti senior BRIN Siti Zuhro, wakil ketua umum MUI sekaligus tokoh NU KH Marsudi Syuhud, mantan menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, serta pakar komunikasi Effendi Gazali.

Baca Juga : DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai UU KUHAP Disahkan

“Tidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,” ujar Puan.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan luar negeri, baik untuk anggota maupun pimpinan komisi. “Kunjungan luar negeri ditunda, kecuali konferensi kenegaraan yang memang mewakili negara,” tambahnya.

Advertisement

Langkah tersebut, kata Puan, merupakan bagian dari proses transformasi kelembagaan DPR agar lebih terbuka dan akuntabel. Saat ini, laporan rapat dan kegiatan DPR sudah dipublikasikan melalui situs resmi.

Baca Juga : Bahas Transformasi DPR, Puan Maharani: Ketua Fraksi Sepakat Menghentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja

“Kami sungguh-sungguh ingin melakukan transformasi. DPR harus lebih terbuka, aspiratif, dan akuntabel,” tegasnya.

Puan juga memastikan DPR akan mengutamakan kualitas legislasi serta mendorong partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang.

“Kualitas harus diutamakan dibanding kuantitas, meski ada beberapa undang-undang yang perlu dibahas cepat karena kebutuhan mendesak pemerintah,” jelasnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement