Kesehatan
BGN Sesuaikan Distribusi Motor Listrik SPPG, Prioritaskan Daerah Terpencil

Ilustrasi penggunaan motor listrik untuk MBG. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan distribusi sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah, dengan prioritas utama pada daerah terpencil. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyampaikan bahwa distribusi kendaraan operasional akan mempertimbangkan kondisi geografis serta aksesibilitas wilayah. Menurutnya, sepeda motor menjadi solusi untuk menjangkau area yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Distribusi sepeda motor akan disesuaikan kebutuhan, terutama untuk daerah terpencil. Bahkan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, kendaraan ini juga dibutuhkan untuk menjangkau sekolah di gang sempit,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pengadaan sepeda motor tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas distribusi layanan gizi, khususnya di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. BGN menegaskan proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sony juga menanggapi berbagai informasi yang beredar terkait pengadaan, termasuk isu nilai anggaran alat makan yang disebut mencapai Rp4,7 triliun. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut memberikan perhatian terhadap pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh BGN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga perlu diawasi secara ketat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penganggaran kendaraan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Ia menjelaskan, proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres penyelesaian. Hingga batas akhir penyelesaian pada 20 Maret 2026, penyedia tercatat mampu menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari total kontrak.
BGN menegaskan komitmennya untuk menjalankan program secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan distribusi sarana operasional dapat mendukung peningkatan layanan gizi bagi masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.***














