Connect with us

Politik

DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai UU KUHAP Disahkan

Diterbitkan

pada

DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai UU KUHAP Disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco janji RUU Perampasan Aset segera dikerjakan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu selesai RUU KUHAP agar tidak tumpeng tindih.

Dia berjanji bahwa DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah selesai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga : Bahas Transformasi DPR, Puan Maharani: Ketua Fraksi Sepakat Menghentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja

Dasco menambahkan RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima masukan partisipasi publik.

“Tetapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.

Advertisement

Dasco berharap agar proses pembahsan RKUHAP segera diselesaikan untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset. Ditargetkan RUU Perampasan Aset bakal mulai dibahas di masa sidang berikutnya.

Baca Juga : Resmi, Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ungkap Dasco.

RUU Perampasan Aset sudah lama dinanti oleh publik untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Namun, sudah bertahun-tahun RUU ini tidak diselesaikan oleh DPR.

Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah salah satunya menuntut penyelesaian RUU Perampasan Aset.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement