Connect with us

Nusantara

Pemerintah Didesak Tinjau Kembali PP Soal Royalti Para Seniman

Diterbitkan

pada

FAKTUAL- INDONESIA: Pemerintah didesak agar segera meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti untuk kalangan seniman.

Desakan tersebut disampaikan advokat yang juga pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman.
Karena menurutnya, tidak ada seniman hidupnya kaya raya, terlebih di masa pandemi seperti sekarang. Mereka hidup terpuruk lantatan tak ada ruang berkesenian.

“Kehidupan mereka itu sudah susah, masak masih akan dikenakan pajak. Saya mendesak pemerintah, para seniman jangan dikenakan pajak royalti,” tegas Boyamin yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, di sela pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya bagi Ki Narto Sabdo, di Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Selasa (9/11/2021) malam.

Pembayaran royalti dan pemberian gelar pahlawan budaya tersebut disaksikan Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Royalti atas lagu ‘Kudangan’ karya sang maestro diterima ahli waris Ki Narto Sabdo, yaitu Jarot Sabdhono.

Advertisement

Boyamin menuturkan, setelah mempelajari liriknya, ia memahami dan memaknai lagu Kudangan bukan sekadar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna harapan terhadap sosok yang bisa melayani dan melindungi yang semestinya dimiliki para pemimpin.

“Pembayaran royalti sendiri disepakati secara langsung, saling menghormati tanpa harus ada surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Indonesia. Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Narto Sabdo,” tegas Boyamin.

Di sisi lain, Jarot Sabdhono menyebut,  sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

“Jadi selayaknya, sistem pembayaran royalti secara langsung tanpa perlu kuasa. Mengingat senyatanya, dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi. Selain itu, adanya kuasa selama ini belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi,” ungkap Jarot.

Boyamin Saiman menambahkan, sesuai pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak ada publikasi. Lantas muncul ide melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti.

Advertisement

“Saya berharap, akan semakin banyak orang yang membayar royalti karya cipta lagu/tembang tanpa perlu ditagih atau dipaksa untuk membayar melalui jalur hukum,” ucapnya, tandas.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement