Nusantara
Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades di Pacitan Diamankan Polisi

Ilustrasi.
FAKTUALid – Seorang mantan kepala desa (kades) di Pacitan dijadikan tersangka karena terlibat dalam enam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDES) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Tersangka WST (53) yang mantan kades Worawari, Kecamatan Kebonagung, Pacitan selama 2 periode itu mengkorupsi bantuan pembangunan serambi masjid, bantuan untuk badan usaha milik desa (bumdes) hingga bantuan pembuatan tambak udang masyarakat.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menghimbau para Kades untuk berhati-hati menggunakan anggaran di desanya. “Saya harapkan kepada para Kades untuk lebih teliti, apalagi di masa pandemi saat ini yang banyak sekali bantuan sosial kemasyarakatan untuk masyarakat dalam penanganan Covid–19,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Kasus pertama yang menjerat mantan kades ini berupa proyek fiktif pada 2016. Saat itu, Desa Worawari mendapat bantuan keuangan (BK) senilai Rp20 juta untuk pembangunan serambi masjid di Dusun Ngrampal.
Oleh tersangka, proyek itu tidak dijalankan, tapi dilaporkan telah selesai. Ulah serupa juga dilakukan tersangka di tahun berikutnya. Saat itu, ada alokasi dana desa Rp25 juta untuk penyertaan modal BUMDes, anggaran desa Rp50 juta untuk pembuatan tambak udang dan bantuan keuangan dari pemkab Rp30 juta untuk pembangunan talut di Dusun Ngrampal.
Pada akhir masa jabatannya 2018 silam, ada lagi 2 kegiatan berupa rabat jalan dan pembangunan jembatan di dua tempat berbeda senilai Rp55 juta. Tapi semua kegiatan itu tidak dilaksanakan oleh tersangka, sehingga total kerugian keuangan negara mencapai kisaran Rp180 juta.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi. tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau denda dan atau denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***