Hukum
Enam Terpidana Korupsi Kredit Usaha Bank NTT Dihukum di Lapas Penfui
FAKTUALid – Enam terpidana korupsi dana fasilitas kredit usaha di Bank NTT Cabang Surabaya, yang merugikan negara Rp128 miliar, dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
“Para terpidana yang telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus korupsi dana di Bank NTT Cabang Surabaya sebanyak enam orang. Proses eksekusi ini setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa (10/8/2021).
Ada empat orang terpidana, ujarnya, yang telah dieksekusi terlebih dahulu oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 5 Agustus 2021.
Keempat terpidana itu, tuturnya, masing-masing Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata, dan Stefanus Sulayman.
“Keempatnya sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan MA,” katanya.
Dua terpidana lain yang juga ikut dalam pusaran kasus korupsi di Bank NTT yang telah divonis hukuman penjara oleh MA, yaitu Muhammad Ruslan dan Bong-Bong Suharso.
Kedua terpidana itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada hari Selasa (10/8/2021) di Lapas Penfui Kupang.
“Keduanya sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada hari ini (10/8). Keduanya sudah mulai menjalani hukuman penjara di Lapas penfui Kupang sesuai dengan putusan MA, yaitu 8 tahun untuk terpidana Muhammad Ruslan dan 7 tahun untuk Bong-Bong Suharso,” ucap Abdul Hakim.
Kejaksaan Tinggi NTT, tuturnya, masih menunggu putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ilham Radioanto yang turut terlibat dalam kasus korupsi dana di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar itu.***