Hukum
Kasus Akidi Tio, Beri Pelajaran Ikuti Prosedur sesuai Aturan dan Patut

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Kasus hibah almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun merupakan pelajaran bagi negara agar dana yang masuk atau keluar dari atau ke rekening negara dan kas juga harus melalui prosedur yang taat aturan dan patut.
Dosen Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang, yang mengatakan hal itu, menyebutnya mekanisme APBN harus digunakan terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran keuangan negara.
“Penerimaan bersumber dari negara, warga masyarakat, badan hukum, negara lain, atau pihak mana pun yang akan diserahkan kepada pemerintah harus menggunakan mekanisme dan prosedur APBN,” kata Dian Puji Nugraha Simatupang dalam webinar “Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah” secara virtual di Jakarta, Selasa (19/8/2021).
Pemerintah, ujarnya, tidak boleh menggunakan rekening inisiatif, kas, sistem, buku, atau apa pun yang bukan APBN sebab hal itu melanggar ketentuan.
Pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, ucapnya, harus menyadari keuangan negara mempunyai sistem penerimaan atau pengeluaran satu pintu, yakni melalui mekanisme APBN atau APBD.
“Jika bantuan atau hibah untuk negara, perlu assesment atau penilaian terkait dengan kepatutan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ditegaskan pula bahwa negara dilarang menerima sesuatu dari transaksi yang tidak halal.
“Ingat, kausa halal itu harus tercapai dengan konsep yang patut, prosedural, dan cermat serta hati-hati,” kata Dian.
Oleh sebab itu, dalam proses keuangan tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut reputasi dan kinerja pemerintah. Apalagi, hal itu bukan menyangkut pribadi, melainkan pemerintah secara keseluruhan.***