Connect with us

Lapsus

Amandemen UUD 1945, Politik Ambisius Presiden Tiga Periode

Diterbitkan

pada

Lembaga wakil rakyat DPR RI. (Ist).

Lembaga wakil rakyat DPR RI. (Ist).

FAKTUALid – Di tengah kerja keras pemerintah yang sedang ‘berdarah-darah’ mengatasi pandemi Covid-19, beredar wacana untuk mengamandemen Undang Undang Dasar 1945. Keinginan segelintir wakil rakyat di parlemen untuk mengamandemen UUD 1945 jelas mengundang reaksi keras. Pasalnya, tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan UUD 1945 diamandemen.

Pro-kontra pun bermunculan menyusul wacana ini. Karena masalah pandemi tidak ada kaitannya dengan UUD 1945 sebagai penyebabnya sehingga perlu diamandemen. Wacana amandemen menyeruak lantaran ada pihak-pihak yang saat ini sudah berada di zona nyaman, ingin Presiden Joko Widodo melanjutkan pemerintahannya pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Meski secara terang-terangan belum terbersit bahwa amandemen UUD 1945 adalah untuk mengubah pasal-pasal tentang Pilpres, tetapi sudah banyak yang menduga bahwa saat amandemen UUD itu dibuka pada akhirnya ada yang membelokkan untuk sekalian memasukkan agenda Presiden 3 Periode.

Di dunia politik tidak ada yang berjalan lurus seperti dua sisi rel yang dari awal sampai akhir akan berhenti pada satu tujuan. Politik juga bukan ilmu pasti dimana 2 + 2 = 4. Politik itu lentur, dimana kawan bisa menjadi lawan dalam waktu sesaat.

Jadi wajar kalau ada kecurigaan bahwa amandemen UUD 1945 akan dimanfaatkan sebagai pintu masuk menuju Presiden 3 Periode. Namun ada yang membela sesuai kepentingannya, ada pula yang menilai tidak tepat kalau saat ini digulirkan wacana amandemen UUD 1945. Pasalnya, rakyat sedang susah sehingga tidak pada waktu yang tepat petinggi bangsa ini berdansa di atas penderitaan rakyatnya.

Advertisement

Bagaimana pandangan wakil rakyat di Parlemen tentang wacana amandemen UUD 1945? Berikut pernyataan Anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al-Habsi, Wakil Ketua MPR Jimly Asshiddiqie, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota DPD Fadel Muhammad yang disajikan dalam bentuk sebuah tulisan, dimana pembaca dapat menilai pendapat siapa yang berada dalam koridor akal sehat.

Di mata Habib Aboe Bakar Al-Habsy, ihwal rencana amandemen terbatas UUD 1945 saat ini sangat tidak tepat. Pasalnya, rakyat sedang menghadapi duka dan kesusahan. Banyak rakyat yang ditinggal wafat sanak saudara, banyak juga yang sedang berjuang melawan Covid-19, belum lagi banyak sekali yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

“Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden. Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat,” ujar Aboe.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, dalam situasi seperti saat ini, seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Sehingga daripada membahas amandemen UUD 1945, lebih baik menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19.

“Lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tegas Aboe.

Advertisement

Menurutnya tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus dipegang teguh.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menilai, roadmap jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19 ini sangat diperlukan agar kebijakan dalam pandemi ini jelas peta jalannya. Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas.

Sementara Sufmi Dasco Ahmad mengaku partainya belum memutuskan sikap menyikapi rencana amandemen UUD 1945. Sebab menurutnya isu amandemen UUD 1945 masih perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Saya pikir segala sesuatu mesti dikaji secara lebih mendalam untuk kemudian baru kita sama-sama putuskan apakah mesti diamendemen atau tidak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

“Atau kalau diamendemen, apa saja yang mesti diamandemen dan sampai sejauh mana,” lanjutnya.

Advertisement

Hal senada disampaikan Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia menilai tidak ada kebutuhan yang medesak sampai harus melakukan amandemen. Ace menyarankan agar lebih baik pemerintah maupun para pejabat lainnya dapat menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini.

“Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga kita harus melakukan amendemen UUD 1945. Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini,” ujar Ace.

Ia menjelaskan, yang perlu difokuskan saat ini yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Memulihkan kembali ekonomi Indonesia sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sedangkan Jimly Asshiddikie menegaskan, bila ingin mengamanden UUD 1945, maka DPD akan menunggu tanda tangan 136 Anggotanya. DPD mengusulkan agar dilakukan amandemen UUD 1945 untuk sejumlah agenda strategis. Salah satunya memuat poin pokok-pokok haluan negara (PPHN) atau yang dulu disebut dengan GBHN.

Selain PPHN, DPD juga mengusulkan penguatan lembaga DPD RI. Namun rencana itu masih dalam internal DPD. Sebelumnya, Jimly mengatakan penataan kelembagaan lewat amandemen UUD 1945 penting dilakukan. Khususnya terkait posisi DPD.

Advertisement

“Kalau pimpinan partai itu bisa diajak sebentar saja berpikir jangka panjang, mbok diperbaiki negara ini termasuk DPD, mau diapain DPD ini, dibubarin?” ujar mantan Ketua MK tersebut.

“Tata tugasnya itu apa, seandainya DPD enggak ada, negara enggak hancur, padahal anggarannya Rp900 M setahun. Jadi kalau sibuk ya sibuknya itu harus diserap anggarannya. Jadi, evaluasi,” imbuh Jimly.

Nantinya, Tak hanya soal penguatan kelembagaan DPD, amandemen UUD 1945 juga bisa dilakukan untuk menata kekuasaan kehakiman.

“KY misalnya, bagaimana menata kehakiman bagaimana hukum benar-benar di tengah. Kepolisian, Kejaksaan dalam keadilan karena demokrasi bebas ini harus ada penengah, penengahnya, control of the law. Ya, salah satunya DPD ini tolong dipikirin itu,” ungkap Jimly.

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menegaskan usulan amandemen UUD 1945 tak akan melebar ke mana-mana, termasuk pada soal isu penambahan masa jabatan Presiden.

Advertisement

“Tidak ada tentang masa jabatan Presiden. Jadi, yang utama tentang penataan kewenangan DPD,” tegas Fadel.

Mekanisme amandemen UUD bisa dilakukan sebagaimana merujuk pada Pasal 37 UUD 1945 dengan sejumlah syarat.

Berikut bunyi ayat 1 Pasal 37 UUD 1945:

‘Usul perubahan Pasal – pasal Undang – Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh Sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat’

Fadel menerangkan dengan ketentuan ini, maka kekhawatiran amandemen UUD 1945 melebar menjadi sulit. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement