Connect with us

Lapsus

LADI Abai, Indonesia Terkulai

Avatar

Diterbitkan

pada

Prof Dr Firmansyah Dlis MPd, Pembina LADI. (Ist).

Prof Dr Firmansyah Dlis MPd, Pembina LADI. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Peristiwa memalukan terjadi di ajang Piala Thomas 2021. Indonesia yang merebut kembali lambang supremasi tertinggi bulutangkis beregu putra di dunia itu harus gigir jari, lantaran tidak boleh menaikkan bendera Merah Putih di arena pertandingan.

Penyebabnya adalah sanksi World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban memberikan sample doping sesuai aturan yang berlaku. Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang bertanggung jawab atas kasus ini dianggap abai, sehingga membuat Indonesia terkulai.

Momentum juara Piala Thomas adalah sebuah peristiwa besar yang sudah ditunggu negeri ini selama 19 tahun. Torehan prestasi itu biasanya diwarnai dengan tangis haru dan bahagia seiring naiknya Merah Putih ke tiang tertinggi dengan alunan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tapi saat itu apa yang terjadi? Yang digerek adalah bendera PBSI, organisasi bulutangkis Indonesia. Nuansa kemenangan pun terasa hambar karena yang berkibar bukan Merah Putih.

Presiden Joko Widodo pun meradang karenanya. Ia akhirnya meminta adanya reformasi total pada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).

Advertisement

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Ia menjelaskan agenda rapat yang dilakukan Jokowi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Rapat tersebut membahas sanksi yang diberikan WADA terhadap dunia olahraga Indonesia.

“Dalam rapat tersebut, Bapak Presiden minta dilakukan evaluasi internal dan investigasi secara menyeluruh, reformasi LADI secara total,” ujar Bey dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat lalu.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar Menpora Zainuddin Amali segera memperbaiki komunikasi dengan WADA. Mengusahakan bagaimana caranya sanksi terhadap Indonesia segera dicabut.

Rapat tersebut selain dihadiri Menpora, juga diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury dan Ketua LADI Zaini Khadafi.

Kepada peserta rapat presiden menyebutkan bahwa Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena dianggap tak mematuhi prosedur antidoping, yakni test doping plan (TDP). Akibat sanksi ini, Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multievent internasional.

Advertisement

Celakanya, menyusul sanksi tersebut Indonesia juga tidak diizinkan menjadi tuan rumah olahraga kelas regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak sanksi tersebut berlaku.

Pembina LADI Prof Dr Firmansyah Dlis MPd menegaskan, menyikapi seruan Presiden Jokowi agar Menpora bertindak cepat mengusahakan sanksi WADA segera dicabut, sudah ditindaklanjuti dengan membuat tim.

“Tim ini diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari dan dibantu oleh Sekretaris Jenderal KOI, dua orang perwakilan dari LADI dan induk cabang olahraga yang sering mengikuti kejuaraan internasional, serta satu orang perwakilan dari pemerintah atau Kemenpora,” kata Prof Firmansyah Dlis kepada Faktual.Indonesia di Jakarta, Minggu (24/10/2021).

Firmansyah menambahkan, LADI sudah mengevaluasi sanksi yang diberikan WADA dan sudah dilakukan tindakan cepat sesuai instruksi presiden. Ia pun berharap sanksi tersebut bisa segera dicabut karena ke depan banyak event internasional yang akan melibatkan Indonesia sebagai tuan rumah.

“Indonesia punya sejumlah agenda olahraga internasional ke depan. Salah satunya adalah MotoGP di Mandalika,” lanjut Prof Firmansyah.

Advertisement

Dosen UNJ yang juga Ketua Bidang Iptek KONI Provinsi DKI Jakarta ini lebih jauh mengatakan, pembentukan tim tersebut sekaligus merespons tidak adanya bendera Merah Putih dalam prosesi penyerahan medali saat Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 yang digelar 2021 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark.

Dikatakan, tim ini juga melakukan investigasi terkait ketidakpatuhan LADI atas aturan uji doping sehingga gagal memenuhi ambang batas minimal sampel pengujian. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *