Connect with us

Lapsus

Merah Putih Tidak Berkibar, dari Sini Noda LADI Memercik Muka Indonesia

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketidaktuntasan menanggapi ancaman sanksi dari WADA karena masalah LADI membuat Bendera Putih tidak berkibar saat Tim Bulutangkis Indonesia berjaya

Ketidaktuntasan menanggapi ancaman sanksi dari WADA karena masalah LADI membuat Bendera Putih tidak berkibar saat Tim Bulutangkis Indonesia berjaya

FAKTUAL-INDONESIA: Ironi tergoreskan di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Sabtu (16/10/2021). Di sana Indonesia berjaya, di sana pula muka Indonesia tercoreng. Prestasi membanggakan tim bulutangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2021 setelah menaklukkan China di final harus dirayakan dengan prestasi memalukan.

Di saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang justru Bendera Merah Putih tercecerkan diganti bendera PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia). Peristiwa yang mengusik rasa nasionalisme ini pun membuat geger bangsa Indonesia di mana pun berada. Kegembiraan menyambut sukses para pahlawan bulutangkis Merah Putih sontak berganti keprihatinan dan kegemasan sehingga masyarakat di Tanah Air gempar.

Tanya pun mencuat mengapa Indonesia tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih saat Lagu Kebangsaan berkumandang di tingkat internasional? Kajadian menggiriskan hati ini akhirnya mengungkap noda yang terpercik dari ketidaktuntasan  dalam menangani ancaman sanksi terhadap dari Badan Antidoping Dunia, WADA (World Anti-Doping Agency) terkait pelanggaran adimistrasi yang dilakukan LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).

WADA menyatakan bahwa Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif. Imbasnya, Indonesia tak memenuhi syarat untuk jadi tuan rumah turnamen regional hingga dunia. Ditambah, tak bisa mengibarkan bendera negara selain di Olimpiade.

Sebenarnya tidak hanya Indonesia karena ada delapan negara yang diperingatkan WADA.

Advertisement

Delapan negara tersebut adalah Jerman, Belgia, Montenegro, Rumania, Korea Utara, Thailand, dan Indonesia. Semua negara ini diminta mengklarifikasi klaim ketidakpatuhan WADA.

Delapan negara ini tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021, sebagaimana telah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).

Setelah itu, WADA memberi waktu selama 21 hari kepada delapan negara ini untuk mengklarifikasi. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tak ada bantahan, WADA akan melayangkan ancaman.

Usai dinanti 21 hari, ternyata hanya empat negara yang memberikan klarifikasi. Keempat negara tersebut adalah Jerman, Belgia, Montenegro, dan Rumania. Sisanya tak memberi jawaban.

Karena tak ada surat balasan dari badan anti-doping Indonesia, Thailand, dan Korea Utara, surat ancaman sanksi dilayangkan pada 7 Oktober. Isinya meminta tanggapan sebelum jatuh sanksi.

Advertisement

Indonesia terlambat memberikan klarifikasi karena ada perubahan struktur kepengurusan LADI.

Kemudian Menteri Pemudan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku  baru tahu kasus ini Jumat (8/10/2021).

“Kita baru saja ada restrukturisasi [LADI], sehingga LADI tidak cepat merespons. Saya juga tahunya baru tadi. Mudah-mudahan bisa teratasi, kita benahi semuanya urusan manajemen LADI,” kata Amali, Senin (18/10/2021).

Namun nasi sudah menjadi bubur. Indonesia pun kini kerja keras untuk bisa lepas dari sanksi WADA itu.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai memerintahkan agar masalah itu diusut dan LADI direformasi total.

Advertisement

Tanpa tuntasnya masalah sanksi WADA itu akan bisa mengganggu sejumlah agenda internasional yang akan berlangsung di Indonesia, seperti Indonesia Open 2021 di Bali, MotoGP 2022 di Lombok, dan FIBA Asia Cup 2021 di Jakarta.

Cukup noda terpercik di Ceres Arena, Aarhus, Denmark. !

Berikut kronologis memerciknya noda yang menampar Indonesia di forum dunia itu.

  • WADA mengirimkan surat teguran pada 15 September 2021 lalu, akan tetapi saat itu respon dari Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) belum memadai.
  • WADA kembali mengirimkan surat pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, yang berisi ancaman sanksi kepada Indonesia karena belum adanya tanggapan dari LADI
  • WADA memberikan teguran kepada Indonesia dengan alasan tidak patuh pada penegakan standar antidoping karena tidak mengikuti test doping plan (TDP) yang dibuat pada 2020. Kemudian, Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021, walaupun kegiatan olahraga sudah berlangsung pada 2021. Untuk itu, WADA meminta Indonesia segera memberi klarifikasi, maksimal 21 hari sejak surat pertama dilayangkan. Akan tetapi, tak ada respon dari Indonesia hingga waktu yang ditentukan.
  • Pada tanggal 8 Oktober 2021, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan LADI memberikan klarifikasi. Adapun sejumlah alasan yang disampaikan Kemenpora terkait ancaman sanksi tersebut, karena tidak adanya kegiatan olahraga sejak pandemi Covid-19, sehingga tidak ada sampel antidoping. Selain itu, sejumlah atlet yang sudah direncanakan untuk mengambil sampel urine sudah mengikuti kejuaraan di luar negeri yakni saat Olimpiade Tokyo.Kemenpora pun beralasan target sampel akan dipenuhi saat pergelaran di PON XX Papua, dan Kemenpora juga berjanji akan mematuhi aturan yang telah disepakati dan berkomitmen pada aturan WADA.
  • Tetapi itu tidak membuat WADA menangguhkan sanksi pada Indonesia. Sanksi dijatuhkan sehingga meski menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark, Minggu, 17 Oktober 2021, Bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan dan digantikan dengan bendera PBSI saat Lagu Indonesia Raya berkumandang. ***

= = = = = = = = =

‘HUBUNGI KAMI’

Apakah Anda tertarik  dengan informasi yang diangkat dalam tulisan ini? Atau Anda memiliki informasi atau ide soal politik, ekonomi, hukum dan lainnya? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda dengan mengirim email ke aagwared@gmail.com

Advertisement

Harap sertakan foto dan nomor kontak Anda untuk konfirmasi. ***

= = = = = = = = =

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *