Connect with us

Lapsus

Bayarkan Isentif Nakes Sebelum Keringatnya Kering

Diterbitkan

pada

Honor Nakes harus dibayar sesuai ketentuan. (Ist).

Honor Nakes harus dibayar sesuai ketentuan. (Ist).

FAKTUALid – Di dunia tenaga kerja ada ungkapan: Bayarlah upah sebelum keringat tenaga kerja itu kering. Pesan ini jelas bahwa tidak boleh menunda upah kepada seorang pekerja, apalagi kalau sampai telat berbulan-bukan.

Namun kondisi ini terjadi pada tenaga kesehatan (nakes) yang menangani perawatan pasien terpapar Covid-19. Di sejumlah daerah pembayaran honor tenaga nakes tertahan dengan berbagai alasan. Padahal, anggaran dari pemerintah sudah dikucurkan dengan jumlah yang sangat besar.

Menanggapi hal ini, tiga lembaga wakil rakyat yang ada di DPR, MPR, dan DPD ikut meradang. Mereka meminta pemerintah atau pemerintah daerah agar segera membayarkan honor nakes yang tertunggal.

Ketua DPR RI Puan Maharani misalnya, mengaku prihatin melihat kondisi ini. Nakes yang sudah berjuang merawat pasien di garda terdepan dengan risiko kematian, diabaikan dengan menunda pembayaran insentifnya oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua DPR dari Partai PDI Perjuangan ini meminta pemerintah untuk segera mencairkan insentif tersebut karena tenaga kesehatan merupakan ujung tombak penanganan pandemi Covid-19.

Advertisement

“Segera bayarkan insentif untuk nakes yang menjadi ujung tombak sekaligus pihak paling berisiko terpapar dalam penanganan Covid-19,” kata Puan.

Puan menuturkan, dirinya juga menerima laporan soal potongan atas penerimaan insentif, pengalihan peruntukan, hingga besaran insentif yang dipertanyakan tenaga kesehatan.

“Mereka bertaruh nyawa dan juga keluarga. Juga sandaran bagi rakyat yang terpapar Covid-19. Karenanya, tidak ada alasan untuk tidak segera memberikan insentif yang adalah hak mereka,” lanjut Puan.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini pun mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegur kepala-kepala daerah yang tidak optimal menggunakan kebijakan realokasi anggaran, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.

Puan menjelaskan bahwa insentif nakes daerah bersumber dari Biaya Operasi Kesehatan (BOK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menahan insentif nakes.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pada tahun 2020 tercatat ada 848.885 nakes menerima insentif terkait penanganan Covid-19. Pada tahun 2021, insentif ini baru diterima oleh 50.849 nakes dengan nominal Rp245,01 miliar dari BOK.

“Sementara, insentif dari DAU/DBH baru tersalurkan ke 23.991 nakes dengan nominal Rp1,79 triliun dari alokasi Rp8,1 triliun, hingga 20 Juli 2021. Itu timpang sekali. Pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes,” ucap Puan atas pernyataan Menteri Keuangan itu.

“Realokasi anggaran dan kebijakan harus berpijak pada hati, melihat kondisi rakyat dan nakes yang berhadapan langsung dengan pandemi Covid-19. Jangan tunggu ditegur baru ada perbaikan realisasi pencairan anggaran termasuk untuk insentif nakes ini,” kata Puan.

Tidak hanya Puan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendata ulang nakes  di setiap rumah sakit dan puskesmas sehubungan ada informasi tentang mereka yang belum menerima insentif baik secara penuh, sebagian maupun  seluruhnya.

“Data ulang tenaga medis di setiap RS daerah, khususnya yang belum menerima insentif ataupun yang sudah menerima namun hanya sebagian,” kata Bamsoet.

Advertisement

Dia menekankan pemerintah daerah juga perlu melakukan penelusuran terhadap kendala yang terjadi terkait penyaluran insentif bagi para tenaga medis/nakes, sehingga dapat segera diketahui penyebab dan diberikan solusi agar insentif tenaga medis dapat segera disalurkan penuh dan tepat sasaran.

Dia juga meminta pemerintah daerah untuk mendukung pemerintah pusat dalam menyampaikan tata cara dan persyaratan data penerima insentif atau nakes yang berhak menerima insentif, di samping menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit 8 persen sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Selain itu, kata Bamsoet, pemerintah pusat harus berkomitmen untuk segera merealisasikan insentif bagi para tenaga medis/nakes khususnya yang bertugas dalam penanganan pandemi COVID-19 serta terus memastikan sekaligus menjamin insentif tenaga medis/nakes disalurkan secara merata dan sesuai dengan nominal yang telah diatur pemerintah tanpa adanya pengurangan.

“Insentif tersebut merupakan hak sekaligus bentuk apresiasi untuk para tenaga medis/nakes yang selalu berjuang di garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19,” jelasnya.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menambahkan, pemerintah agar mempercepat realisasi insentif kepada nakes. “Insentif tersebut tidak akan mampu membalas jasa, pengorbanan, dan risiko mereka, namun dapat menjadi bentuk apresiasi Pemerintah atas kinerja mereka,” ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi Dekokrat ini.

Dia menuturkan, sejak tahun 2020 pemerintah melalui PERPPU No. 1 Tahun 2020 telah melakukan penambahan belanja dan pembiayaan APBN besar-besaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, termasuk di dalamnya insentif untuk tenaga kesehatan.

Advertisement

Sementara Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti minta pemerintah daerah untuk memerhatikan insentif tenaga kesehatan. Menurutnya, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, per 20 April 2021 terdapat 58 pemerintah daerah yang belum merealisasikan insentif untuk tenaga kerja kesehatan.

“Pemda harus menggunakan skala prioritas dalam mengelola keuangan daerah. Serta memprioritaskan pembayaran insentif yang merupakan hak para nakes. Apalagi mereka telah berjuang melawan COVID-19,” ujar LaNyalla.

Ia menambahkan risiko tenaga kesehatan terpapar COVID-19 sangat tinggi. Bahkan sudah banyak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

Mantan Ketum Kadin Jawa Timur itu mengimbau Pemda melakukan langkah-langkah strategis agar bisa segera memenuhi tanggung jawabnya. “Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah refocusing APBD. Dengan mendahulukan hal-hal yang tentunya prioritas, termasuk menyelesaikan insentif Nakes,” katanya.
LaNyalla pun mendukung upaya pendampingan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemda agar masalah ini bisa segera diselesaikan.

“Kita memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang melakukan asistensi terhadap Pemda untuk mempercepat perealisasian insentif Nakes,” lanjutnya. (berbagai sumber). ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement