Hukum
Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor

Jonathan Frizzy tidak ditahan meskipun sudah jadi tersangka. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik yang menggunakan zat obat keras otomidate serta dianggap melanggar UU Kesehatan, aktor Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan JF karena dia baru saja menjalani operasi ambeien.
Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, asas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
Baca Juga : Duh! Jonathan Frizzy Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” kata Michael dalam keterangannya tentang Jonathan Frizzy, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret – April 2025.
Ronald mengatakan Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.
“Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya,” kata Ronald.
Peran Para Tersangka
Ronald menjelaskan, tersangka BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa catridge pod berisi cairan yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia (kurir).
Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa catridge pod dan juga tergabung dalam grup WhatsApp “Berangka”.
Baca Juga : Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi, Ini Sikap Ririn Dwi Ariyanti
Sementara tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah orang yang menyediakan catridge pod berisi cairan yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat” berisi ER dan tersangka JF.
Selanjutnya, tersangka Jonathan Frizzy memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli catridge pod berisi cairan yang mengandung etomidate.
Selain itu, Jonathan Frizzy alias Ijonk juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan catridge pod berisi cairan yang mengandung etomidate.***