Selebritis
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi, Ini Sikap Ririn Dwi Ariyanti

Ijonk dan kekasihnya, Ririn Dwi Aryati. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aktor Jonathan Frizzy (JF) atau Ijonk diperiksa polisi atas dugaan obat keras di Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti memilih diam saat ditanya wartawan.
Gegara kasus Ijonk, awak media pun ramai mengejar Ririn untuk dimintai komentar saat melihat Ririn.
“Ririn mohon maaf, kabarnya Ijonk sedang tersandung masalah di Polres Soetta?” tanya wartawan kepada Ririn Dwi Ariyanti dikutip dari channel YouTube, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Keluarga Benarkan Jonathan Frizzy Pacaran dengan Ririn, Namun Belum Nikah Siri
Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan kepada Ririn Dwi Ariyanti. Ia bungkam seribu bahasa dan memilih untuk berbicara dengan seseorang melalui telepon genggamnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan kasus yang sedang dialami selebritas Jonathan Frizzy (JF) atau Ijonk di Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bukan terkait narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung.
“Kasusnya bukan narkoba, tetapi berkaitan dengan Undang-Undang kesehatan,” kata Kombes Pol Ronald Sipayung saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).
Kombes Pol Ronald Sipayung tidak membeberkan secara detail maksud dari Undang-Undang Kesehatan tersebut. Dia hanya mengatakan, ada zat tertentu dalam vape yang melibatkan Ijonk maupun rekannya.
Baca Juga : Ririen Dwi Aryanti Kompak Berbaju Putih dengan Jonathan Frizzy yang Berulang Tahun ke-42
Ia menekankan, Ijonk tidak tersandung kasus narkotika melainkan Undang-Undang Kesehatan.
“Jadi di vape itu kan ada cairan-cairannya. Nah, cairan-cairannya itu yang diamankan, dikembangkan,” katanya.
“Sekali lagi saya tegaskan bukan narkoba, tidak ada narkoba, tetapi Undang-Undang Kesehatan. Karena diperoleh dari zat namanya etomidate,” tutup Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung yang menyebut pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy bukan terkait kasus narkoba.***














