Connect with us

Hukum

Rayen Pono Tak Merasa Ahmad Dhani Minta Maaf padanya, Itu Hanya Jalani Sanksi dari MKD DPR RI

Avatar

Diterbitkan

pada

Rayen Pono Tak Merasa Ahmad Dhani Minta Maaf padanya, Itu Hanya Jalani Sanksi dari MKD DPR RI

Ahmad Dhani dihukum oleh MKD DPR RI harus lakukan permintaan maaf secara terbuka karena diduga sudah melecehkan nama marga Rayen Pono. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gegara diadukan musisi Rayen Pono karena dianggap melecehkan nama marganya, musisi Ahmad Dhani yang juga anggota dewan Komisi X DPR RI, dihukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menyampaikan permintaan maaf pad Rayen Pono.

Namun Rayen Pono tidak menerima permintaan maaf suami dari Mulan Jamela tersebut. Alasannya, permintaan maaf terbuka Ahmad Dhani tersebut sama sekali tidak menyebut namanya.

Dhani menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk sanksi dari MKD DPR atas aduan Rayen mengenai penghinaan marga Pono. Ia menilai permintaan maaf itu bukan ditujukan untuk dirinya.

Baca Juga : Mulan Jameela Dukung Ahmad Dhani Jadikan Sukatani Band Staf Ahli di DPR

“Ahmad Dhani enggak minta maaf sama saya kok. Dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD. Karena diperintahkan MKD untuk minta maaf, makanya dia minta maaf,” kata Rayen dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).

Rayen Pono menilai permintaan maaf itu tak datang dari kesadaran diri Ahmad Dhani. Bahkan, menurutnya, Dhani tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya.

Advertisement

“Permintaan maaf itu karena dia merasa terpojok, tapi dia enggak merasa bersalah,” tutur Rayen.

Penyanyi berusia 42 tahun itu juga menyoroti mengenai Dhani yang tidak menyebut namanya saat menyampaikan permintaan maaf.

“Karena dia tadi sama sekali enggak sebutkan nama saya. Dia hanya menyebutkan terlapor kan, jadi Dhani enggak akan minta maaf,” ucap Rayen.

Rayen Pono juga mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani tidak akan pernah mengakui kesalahan yang diperbuat kepadanya terkait penghinaan marga Pono.

“Jadi, pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini daripada minta maaf sama saya,” ujar Rayen.

Advertisement

Saat menyampaikan permintaan maaf terbuka, Ahmad Dhani tindakannya disebabkan slip of tounge atau selip lidah. Dhani menyesali perbuatannya. Ia mengaku selama hidupnya tidak pernah merendahkan marga mana pun.

Baca Juga : Ahmad Dhani Sebut Dewa 19 Tampil Tanpa Bayaran di Acara Kementerian PKP

“Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga. Meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi yang darah biru. Jadi, saya enggak pernah punya record itu,” kata Dhani di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sebagai informasi, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rayen melaporkan Dhani karena diduga menyebut namanya, Rayen Pono, menjadi “Rayen Porno” dalam sebuah debat publik terkait hak cipta.

Dhani dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Advertisement

Dhani tidak banyak berkomentar mengenai laporan dari Rayen terhadapnya. Ia akan mengikuti proses yang berlaku. “Ya, kalaupun ada peristiwa hukum, ya dijalani saja peristiwa hukumnya,” ucapnya.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement