Hukum
Duh! Jonathan Frizzy Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy bukan tersandung narkoba melainkan obat keras yang juga membahayakan tubuh. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pesinetron Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 4 Mei 2025 terkait kasus vape mengandung obat keras etomidate. Kekasih artis Ririn Dwi Ariyanti ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena obat keras vape etomidate.
Pesinetron berusia 43 tahun itu memakai masker berwarna hitam dan baju oranye saat ditangkap polisi. Kini, status hukum Jonathan Frizzy dari saksi menjadi tersangka menyusul tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap.
Baca Juga : Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi, Ini Sikap Ririn Dwi Ariyanti
Namun, dalam press conference hari ini, Senin (5/5/2025) di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy tak dihadirkan bersama tiga tersangka lainnya. Alasan Jonathan Frizzy tak dihadirkan karena kondisi kesehatan.
Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy disebut dirawat di rumah sakit sehingga tak datang dalam pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kondisi yang bersangkutan kurang sehat, tapi yang bersangkutan masih kooperatif pada penyidik. Kami masih menunggu sampai jam 7 malam apakah JF dilakukan penahanan atau tidak dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).
Baca Juga : Keluarga Benarkan Jonathan Frizzy Pacaran dengan Ririn, Namun Belum Nikah Siri
Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.***