Hukum
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Dua Bos PT Sritex Langsung Ditahan

Dua bos PT Sritex kini ditahan karena kasus dugaan TPPU. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakak beradik itu dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex.
“Terdahap inisial ISL dan IKL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU per 1 September oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : Dirut PT Sritex Irwan Kurniawan Lukminto akan Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberikan Kredit pada 18 Juni 2025
Dalam rangka penyidikan TPPU, Kejagung menyita sejumlah aset tanah. Aset-aset yang disita terdiri dari 57 tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian 94 tanah atas nama Megawati selaku istri Iwan Setiawan di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Ada juga satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter per segi atau setara 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di sejumlah lokasi tersebut mencapai Rp 510 miliar.
Upaya penyitaan aset-aset tersebut didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025. Kemudian Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Baca Juga : Kejagung Periksa Dirut Iwan Kurniawan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka. Mereka terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum ke Sritex. Dugaan kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 1,08 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***














