Hukum
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Desak Presiden Prabowo Audit Investigasi Dugaan Korupsi Triliuan Rupiah di PLN EPI

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara kirim surat langsung kepada Presiden Parbowo Subianto di Istana Negara Jl Veteran No 17, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
FAKTUAL INDONESIA: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi desak Presiden Prabowo Subianto lakukan audit investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan batubara yang merugikan negara ratusan trilyun rupiah.
Desakan tersebut diajukan melalui surat terbuka oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara dan diantar langsung ke Istana Negara Jl Veteran No.17, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Koalisi ini melaporkan dugaan korupsi triliuan rupiah di PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dengan modus manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus 40% dari quantity total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI),
Koalisi mendesak pemerintah RI memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi,
untuk membongkar dugaan korupsi yang terindikasi melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga : Kejagung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex
“Batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun, ternyata memiliki kualitas kalori jauh dibawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR. Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp.15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000n GAR” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan, Rabu (27/5/2025) di halaman Sekretariat Negara, Istana, Jakarta.
Koalisi bersama-sama Koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara mengungkapkan, dalam praktek dugaan korupsi ini melibatkan namaJampidsus Febrie Adriansyah. Sosok yang menjabat Jampidsus itu diduga bertindak sebagai ‘intimidator’ guna ‘mengamankan’ kepentingan PT. Oktasan Baruna Persada, PT. Rizky Anugrah Pratama, dan PT. Buana Rizky Armia.
Darj sejumlah PT yang mensupply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR itu, PT. Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026.
Ditambah lagi hasil dari berkonsorsium dengan PT. Buana Rizky Armia membuat PT. Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton pertahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032. Dan PT. Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027.
“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 triliun. Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp. 150 ribu per metricton”, tukasnya lagi.
Baca Juga : Korupsi RPTKA Kemnaker, Kembali Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Tiga Mobil
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi berkomitmen mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.
Namun, niat mulia Presiden yang ingin mensejahterakan rakyat, dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya akan sulit dicapai apabila penyalahgunaan kewenangan dan/ atau terjadi korupsi sembari melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dibiarkan terus berlanjut.
“Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni, berdasarkan hasil penelitian mendalam, yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditemukan fakta-fakta yang telah mengelabui publik dan Kepala Negara.
Saban hari diumumkan nama-nama tersangka, sebelum digiring memasuk ke mobil tahanan, seolah-olah itu diklaim sebagai hasil prestasi sebuah penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi yang bersih, adil dan tanpa pandang bulu.
“Bahkan dalam setiap konperensi pers, tak lupa diumumkan nilai kerugian negara dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai ratusan triliunan rupiah dengan pengusutan yang tanpa menggunakan metodologi ilmiah. Metode pengusutan yang menyesatkan itu diduga dengan tujuan untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas semata”, tukas Ronald.
Tanpa bermaksud hendak ‘gebyah uyah’ menurut Ronald yang terjadi selama ini adalah praktek yang lazim disebut sebagai “Berantas Korupsi Sembari Korupsi”. Dalam penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 misalnya.
Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun. Kerugian itu terdiri dari 5 (lima) komponen atau cluster, yakni: (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka.
Baca Juga : Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex
Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas — apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kaitan dengan komponen kerugian negara Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun dan Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap DMUT/Broker yang dimaksud.
Apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama DMUT/Broker minyak mentah selama kurun waktu 10 tahun secara terus menerus sejak tahun 2014, seperti antara lain: Boy Tohir, Febri Prasetiadi Suparta alias James, Seto, Denny Wewengkang, dan Widodo Ratanachaitong.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah melakukan penelitian mendalam atas penanganan kasus korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Ditemukan maladministrasi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang di dalamnya, yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adransyah, dengan motif ingin mendapatkan manfaat tertentu dari orang-orang yang menjadi pelaku koruopsi yang sebenarnya. ***














