Hukum
Usai Longsor, Pemprov Jawa Barat Cabut Izin Tambang Gunung Kuda

Gubernur Dedi Mulyadi resmi cabut izin tambang Gunung Kuda. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, menyusul insiden longsor pada Jumat (30/5/2025) yang menewaskan 17 orang.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah beberapa kali memperingatkan tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Alazhariyah itu karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi di Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dikutip Antara.
Baca Juga : Longsor Gunung Kuda Cirebon: Sampaikan Duka Cita Mendalam, Kementerian ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang Lakukan Investigasi
Tidak hanya tambang Al-Azhariyah, ia mengungkapkan, dua tambang lainnya di sekitar lokasi juga ikut dihentikan operasionalnya. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar Dedi.
Izin tambang di kawasan Gunung Kuda diketahui diberikan sejak 2020, sebelum Dedi menjabat sebagai gubernur, dan seharusnya berakhir pada Oktober 2025. Namun, karena pelanggaran berulang, izin tersebut dicabut lebih awal sebagai sanksi administratif.
Pemprov Jabar sedang memberlakukan moratorium perizinan tambang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi besar terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Jawa Barat.
Selain itu, tindakan tegas juga telah dilakukan di berbagai wilayah lain, seperti:
1. Karawang dan Subang, yaitu penertiban tambang ilegal
2. Tasikmalaya: Penutupan tambang dan proses hukum pidana
3. Tambang emas milik investor Korea Selatan: Dihentikan operasionalnya
Baca Juga : Pencarian Korban Longsor Tambang di Gunung Kuda Dihentikan Sementara
“Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan para pekerja tambang,” tutur Dedi.
Ia juga menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kapolda Jabar akan terus dilakukan guna menindak tegas tambang yang beroperasi secara ilegal maupun tidak aman.***














