Connect with us

Hukum

Dakwaan Kasus Dana Syariah Indonesia Ungkap Aliran Dana ke Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Diterbitkan

pada

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dibayar oleh PT DSI sebagai brand ambassador. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengungkap adanya aliran dana kepada pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (22/7/2026).

Perkara ini menyeret tiga petinggi PT DSI sebagai terdakwa, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya didakwa melakukan penggelapan dana investor dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,386 triliun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1.386.834.954.040.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan modus penggunaan proyek fiktif untuk menarik dana dari masyarakat.

Menurut hasil penyelidikan, perusahaan diduga memanfaatkan data milik peminjam lama dan menggunakannya seolah-olah sebagai proyek investasi baru. Proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada calon investor untuk menghimpun dana.

Advertisement

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, turut disebut adanya aliran dana kepada pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Namun, dakwaan tersebut hanya mengungkap adanya transaksi dana, sementara proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

Ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar bagi para investor PT Dana Syariah Indonesia.

Aliran Uang ke Dude

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam dakwaan itu, terungkap artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia.

Advertisement

“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.

“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement