Hukum
Dude Herlino dan Alyssa Diperiksa, Polisi Korek Honor Jadi Brand Ambassador PT DSI


Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa polisi sebagai brand ambassador PT DSI. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim Polri secara khusus membedah detail kerja sama finansial dengan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis siang (2/4/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penipuan investasi oleh PT DSI.
Salah satu yang diselediki adalah aktivitas promosi Dude dan sang istri, Alyssa selama tiga tahun menjadi brand ambassador PT DSI
Brigjen Susatyo selaku Katim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) mengungkapkan,”Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI, kemudian juga termasuk honor dan sebagainya. Itu semuanya menjadi objek pemeriksaan”.
Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai wajah perusahaan selama tiga tahun terakhir dianggap memiliki dampak besar terhadap kepercayaan para pemodal (lender).
Penyidik juga mendalami sejauh mana pasangan ini memahami skema bisnis yang mereka promosikan kepada publik melalui materi iklan.
“(Penyidik bertanya) Bagaimana mereka memahami business plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas. Tentunya itu yang menjadi hal yang penting untuk kami ketahui dari keterangan kedua saksi tersebut,” tuturnya.
Polisi menyadari posisi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai public figure sangat berpengaruh dalam menarik minat masyarakat untuk berinvestasi. Durasi kontrak yang panjang membuat penyidik harus teliti menghitung akumulasi bayaran yang telah mereka terima.
“Tentunya kami memahami bahwa sejumlah banyak para korban lender yang menginvestasikan sejumlah dana dan mereka sebagai Brand Ambassador sudah bekerja hampir sekitar tiga tahun ya,” pungkasnya.
Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan dikaji lebih lanjut dan disandingkan dengan bukti-bukti lain, termasuk aliran transaksi dari 80 rekening yang telah diblokir polisi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan ribuan orang ini secara transparan.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 90 orang saksi dan menetapkan tiga orang tersangka dari jajaran direksi dan komisaris, dengan satu tersangka tambahan yang akan dipanggil pekan depan.
Total aset yang telah disita dari kasus dugaan penipuan investasi PT DSI ini berupa tanah, bangunan, dan uang tunai mencapai nilai sekitar Rp 700 miliar. Sementara total kerugian nasabah diperkirakan menembus angka Rp 2,4 triliun.
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa karena peran mereka sebagai brand ambassador resmi yang mempromosikan platform tersebut sejak 2022.
Sementara itu, Dude dan Alyssa yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Al Ayyubi Harahap menegaskan dirinya tidak tahu masalah internal manajemen perusahaan.
“Penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam gitu ya, apa saja tugas sebagai Brand Ambassador. Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Kami profesional memang hanya sebagai Brand Ambassador,” tegas Dude Harlino.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dude Harlino dicecar sebanyak 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono menjawab 21 pertanyaan. Pasangan suami-istri banyak memberikan jawaban “tidak tahu” saat penyidik mulai masuk ke ranah teknis pengelolaan dana nasabah atau operasional internal PT DSI.
“Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui karena kita bukan internal dari PT DSI, kita murni dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI,” jelas Muhammad Al Ayyubi Harahap, kuasa hukum Dude dan Alyssa.
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) merupakan platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending berbasis syariah yang fokus pada pembiayaan properti. Namun, perusahaan ini terjerat masalah hukum serius setelah dilaporkan atas dugaan gagal bayar dan penipuan terhadap ribuan investor (lender).
Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan skema proyek fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen internal DSI. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.***













