Hukum
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Videografer Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak dapat dibuktikan di persidangan. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam amar putusan.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp202,1 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan negara dan tidak menunjukkan itikad baik karena tidak mengakui perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, diduga mengajukan proposal yang telah dimark-up kepada sejumlah kepala desa sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam pelaksanaannya, terdakwa disebut tidak menjalankan proyek sesuai dengan RAB yang telah disusun. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp202.161.980 dari kegiatan tersebut.
Menjelang pembacaan vonis, penahanan Amsal sempat ditangguhkan dengan jaminan dari Komisi III DPR RI. Saat itu, Amsal juga menyatakan harapannya untuk memperoleh putusan bebas dari majelis hakim.
Putusan bebas ini sekaligus mengakhiri proses hukum di tingkat pertama yang cukup menyita perhatian publik, khususnya di Sumatera Utara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah pihak jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.***














