Connect with us

Ekonomi

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Sampaikan Duka Cita Mendalam, Kementerian ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang Lakukan Investigasi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Sampaikan Duka Cita Mendalam, Kementerian ESDM Kirim  Tim Inspektur Tambang Lakukan Investigasi

Kementerian ESDM menerjunkan Tim Inspektur Tambang untuk investigasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

FAKTUAL INDONESIA: Selain menyampaikan duka cita yang mendalam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi atas musibah longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, di Jakarta, Sabtu (31/5/2025), mengemukakan, tim yang dikirim untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di area pertambangan batu alam yang terjadi di Cirebon, Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB itu.

Tri Winarto menjelaskan sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini,” kata Tri Winarno.

Baca Juga : Pencarian Korban Longsor Tambang di Gunung Kuda Dihentikan Sementara

Tri menambahkan, Tim Inspektur Tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Langkah awal mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan. Setelah itu, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.

Advertisement

“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi yang artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.

Baca Juga : Bencana Longsor Samarinda: Terapkan Strategi Khusus, Tim SAR Temukan 2 Korban Tewas, 2 Selamat, 2 Dalam Pencarian

“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,”pungkas Wafid.

Diperkirakan Wafid, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45?) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.

Selanjutnya Wafid merekomendasikan masyarakat yang berada dekat dengan lokasi bencana agar segera mengungsi ke lokasi yang lebih aman dari bencana gerakan tanah, karena daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.

Advertisement

“Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” terangnya.

Baca Juga : Bencana Tanah Longsor: 3 Rumah Tertimbun di Samarinda, Akses Majalengka – Kuningan Terputus

Sebelumnya, dilaporkan bahwa gerakan tanah longsor terjadi di lereng tambang batu alam yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka pada karyawan. Selain itu, alat berat berupa excavator dan dump truck rusak parah, dan masih terdapat sejumlah warga yang bekerja sebagai kuli angkut yang diduga tertimbun longsor.

Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya. Pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement