Hukum
Deportasi Abdul Karim Miqdad, Menko Yusril Tegaskan Red Notice Tidak Mendadak, Penangkapan Bukan Berdasarkan KUHAP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait proses deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, dalam konferensi pers di Ruang Menko, Jumat (24/7/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
FAKTUAL INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dibuat sibuk oleh proses deportasi Abdul Karim Miqdad.
Setelah melakukan audiensi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/7/2026) maka Jumat, Menko Yusril menggelar konferensi pers di Ruang Menko, untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait proses deportasi Abdul Karim Miqdad yang warga negara Palestina itu.
Bahkan sebelum menyampaikan keterangan kepada media, Yusril menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia guna membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim Miqdad. Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Miqdad merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi Pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.
Yusril mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Red notice Interpol terhadap Abdul Karim Miqdad diterbitkan pada 5 Juni 2026, sedangkan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” kata Yusril.
Ditegaskan Yusril bahwa proses deportasi dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional melalui Interpol dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.
Ia menjelaskan bahwa keputusan deportasi memang baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat private jet untuk menjemput Abdul Karim Miqdad, sementara penyerahan dilakukan oleh NCB Indonesia atas permintaan Interpol.
Menurut Yusril, setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol. Organisasi kepolisian internasional tersebut terlebih dahulu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.
“Interpol akan memverifikasi apakah benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana, apakah terdapat bukti dan saksi yang cukup, apakah status hukumnya sudah sebagai tersangka, serta memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia. Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” jelasnya.
Yusril menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melaksanakan permintaan tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad tidak dapat disamakan dengan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Abdul Karim Miqdad tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, melainkan merupakan subjek permintaan penangkapan dari Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.
“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Seperti dikutip dari laman Kemenko Kumham Imipas, di sisi lain, Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung. Pemerintah juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap diperhatikan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim Miqdad tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol. ***














