Hukum
Ditahan di Rutan KPK setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Dikriminalisasi!

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memberi keterangan kepada wartawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL INDONESIA: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026) malam, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan selama 20 hari ke depan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB menunjukkan Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung mengenakan kemeja batik tanpa borgol di tangannya. Saat dihampiri awak media, mantan petinggi Kejagung itu secara terbuka menyatakan keberatannya atas penetapan status hukum tersebut.
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih prematur dan seharusnya diuji melalui ekspos perkara secara berkala.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar, tidak pernah prosesnya seperti ini. Saya menghormati keputusan pimpinan dan siap menghadapi, tapi jujur saya merasa ini adalah kriminalisasi,” tegasnya.
Faktor Keamanan dan Sinergi
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK—bukan rutan internal Kejaksaan—didasarkan pada pertimbangan keamanan serta transparansi.
“Saudara FA pernah menangani kasus-kasus besar. Penyidik memandang perlu memberikan perlindungan ekstra. Selain itu, ini adalah bentuk sinergi Kejagung dan KPK demi menjamin akuntabilitas,” terang Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono.
Limbahan Kasus dan Sitaan Emas 74 Kg
Penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lepas dari pengusutannya oleh Tim 9 Kejagung. Tim khusus ini menerbitkan Sprindik Baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah penyidikan baru ini dipicu oleh pengalihan berkas perkara dan barang bukti fantastis dari Polri, yang meliputi:
- Emas murni seberat 74 kilogram.
- Valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik TPPU tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan pengalihan perkara besar dari Polri:
- Sprindik No. 43: Perkara dugaan korupsi & TPPU PT KNI.
- Sprindik No. 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU (pemicu blackout listrik).
- Sprindik No. 45: Perkara dugaan korupsi & TPPU penanganan kasus PT Asabri.
Ringkasan Poin Penting
| Informasi Utama | Detail Perkara |
| Tersangka | Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus) |
| Tuduhan | Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) |
| Lokasi Penahanan | Rutan KPK Cabang Jakarta Timur (20 Hari) |
| Barang Bukti Utama | Emas 74 kg & Valas Ratusan Miliar Rupiah |
| Sikap Tersangka | Kooperatif namun Mengaku Dikriminalisasi |














