Hukum
Korupsi RPTKA Kemnaker, Kembali Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Tiga Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (21/5/2025)
FAKTUAL INDONESIA: Terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi.
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi yang digeledah dan apa saja temuan penyidik komisi antirasuah dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Baca Juga : Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex
“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya seperti dilansir laman berita antaranews.com.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (20/5) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyidik KPK kemudian menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Budi.
Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
Baca Juga : Korupsi Aset KAI Rp21,91 Miliar, Tersangka RS Melawan dan Pura-pura Tidak Sadarkan Diri ketika Ditangkap Jaksa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada oknum pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ***













