Connect with us

Selebritis

Ruben Onsu : Tak Akan Halangi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh

Diterbitkan

pada

Ruben Onsu : Tak Akan Halangi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh

Ruben onsu janji tak batasi pertemuan anak-anaknya dengan Sarwendah jika menang dalam gugtan hak asuh anak. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski telah mengajukan gugatan, Ruben menegaskan langkah tersebut bukan untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandung mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan bahwa kedua orang tua tetap memiliki peran penting dalam kehidupan anak, terlepas dari siapa yang nantinya memperoleh hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Minola, kemenangan dalam gugatan hak asuh tidak berarti menghilangkan hak salah satu orang tua untuk bertemu maupun menjalin hubungan dengan anak-anaknya.

Baca Juga : Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Perdana 15 Juli

“Siapa pun yang nantinya memperoleh hak asuh, baik ayah maupun ibu, tetap memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada anak untuk bertemu dengan kedua orang tuanya,” ujar Minola dalam keterangan kepada media.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan Ruben lebih bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pola pengasuhan dan jadwal pertemuan dengan anak-anak. Selama ini, menurut pihak Ruben, pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dinilai belum berjalan secara konsisten sehingga menyulitkan kliennya untuk bertemu buah hati mereka.

Advertisement

Minola juga menegaskan bahwa apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, Ruben berkomitmen tidak akan membatasi akses Sarwendah untuk bertemu anak-anaknya. Baginya, hubungan antara anak dan kedua orang tua harus tetap terjaga demi kepentingan tumbuh kembang mereka.

Baca Juga : Sarwendah Ajak Ruben Onsu Bertemu 11 Juli untuk Selesaikan Konflik Pengasuhan Anak

Pihak Ruben berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing orang tua sehingga tidak lagi terjadi persoalan terkait jadwal pertemuan.

Sidang perdana perkara hak asuh anak dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim akan lebih dahulu memfasilitasi proses mediasi sebagai upaya mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Melalui proses tersebut, pihak Ruben berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan anak, sehingga mereka tetap memperoleh kasih sayang dan perhatian dari ayah maupun ibu tanpa adanya pembatasan hubungan keluarga.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement