Connect with us

Hukum

Ada Apa? Hasto Bungkam dan Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ada Apa? Hasto Bungkam dan Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) saat akan dan setelah diperiksa diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025), di Gedung Merah Putih KPK

FAKTUAL INDONESIA: Ada apa? Pertanyaan ini muncul setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bungkam usai diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Setelah diperiksa Hasto tidak ditahan oleh KPK karena dia  kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih.

Ketika diburu para wartawan, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan bahkan dia meletakkan telunjuknya  di bibir sebagai tanda “diam”.

“Makasih ya, makasih,” kata Hasto singkat sambil meninggalkan Gedung KPK dengan berjalan kaki menuju bus yang ditumpangi untuk menuju KPK. Selama perjalanan menuju bus, Hasto juga tak memberikan pernyataan apapun.

Baca Juga : Hasto Serahkan pada KPK Mau Dilanjutkan atau Ikuti Proses Praperadilan, Minta Kader dan Simpatisan PDIP Tenang

Ketika perjalanan menuju bus, Hasto pun dikerubungi oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu pemeriksaannya di depan Gedung KPK. Ia sempat berjabat tangan dengan beberapa pendukungnya

Advertisement

Sementara itu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengemukakan, Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.

“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” kata Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, penyidik KPK bakal kembali memanggil Hasto untuk diperiksa. “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ujarnya.

Maqdir mengatakan Hasto senantiasa akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah demi penegakan hukum.

Advertisement

“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujarnya.

Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).

Sebelumnya (24-12-2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadir Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Advertisement

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement